REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 924 ekor kepiting bakau hidup (Scylla spp) yang akan dilalulintaskan ke Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kepiting memenuhi standar kesehatan dan persyaratan karantina.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pattimura Ambon di Terminal Kargo Bandara Pattimura. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan unggulan dari wilayah Maluku.
“Seluruh kepiting bakau yang dilalulintaskan telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan, bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta kesesuaian isi dan jumlah sesuai dokumen,” ujar Willy.
Setelah dinyatakan sehat dan layak, kepiting bakau tersebut mendapatkan pembebasan melalui penerbitan Health Certificate menggunakan aplikasi Single Submission Manajemen (SSM) Ekspor, sebagai bukti pemenuhan standar karantina nasional.
Willy menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepiting bakau hidup untuk mencegah penyebaran HPIK lintas wilayah dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Maluku. Tanpa prosedur karantina yang tepat, komoditas perikanan berpotensi membawa agen penyakit yang dapat mengganggu ekosistem perairan di daerah tujuan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Selain melindungi wilayah dari potensi penularan penyakit ikan lintas daerah, kegiatan ini juga mendukung kelancaran distribusi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta pelaku usaha perikanan di Maluku,” katanya.
Penerapan standar karantina juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk perikanan Maluku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
BKHIT Maluku terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai bagian dari peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hayati dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan karantina dan memanfaatkan layanan resmi yang ada guna memastikan bahwa komoditas yang dilalulintaskan aman, sehat, dan dapat diterima di daerah tujuan.