Nadiem Makarim Soal Nasibnya di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Insya Allah Saya akan Bebas

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan optimismenya untuk bisa lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. 

Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Keyakinan Nadiem muncul setelah melihat jalannya persidangan. Ia menyebutkan bahwa para saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan yang menguntungkan posisinya. 

Menurut Nadiem, para saksi mengakui tidak pernah mendapatkan perintah darinya terkait penerimaan gratifikasi.

"Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," ujar Nadiem saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2).

Nadiem mengaku terkejut saat mengetahui fakta di persidangan bahwa sejumlah mantan anak buahnya ternyata menerima uang gratifikasi dalam proyek Chromebook tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan para bawahannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun campur tangan dirinya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan melalui e-katalog, dirinya sama sekali tidak melakukan intervensi. 

Ia menilai penetapan harga produk di e-katalog sepenuhnya merupakan urusan antara pihak vendor dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," tambah Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah melakukan tindakan korupsi yang memicu kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun. 

Dakwaan menyebutkan bahwa pengadaan sarana belajar berbasis TIK tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dan perencanaan pengadaan yang semestinya.

Aksi ini diduga dilakukan secara kolektif bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang kini masih berstatus buron, Jurist Tan.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan USD 44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat. 

Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya disebut bersumber dari investasi Google.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zona Merah di Depan Mata, Semen Padang Perpanjang Rekor Buruk PSM Makassar: Tujuh Laga Beruntun Tanpa Kemenangan
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Loka POM Intensifkan Pengawasan Produk
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Dukung Sirkular Ekonomi, Industri Plastik Minta Bantuan Prabowo
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Selasa, 3 Februari 2026: Hujan Ringan, Jakarta Utara Berpotensi Petir
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Penulis Skenario Film Nominasi Oscar Ditangkap di Iran, Jafar Panahi Ungkap Kekhawatiran
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.