Jika Pakai Skema THR, Driver Ojol Bisa Dapat hingga Rp5,7 Juta per Orang

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Driver ojol disebut akan kembali mendapatkan BHR atau Bonus Hari Raya dari perusahaan pada lebaran 2026 ini.

Akan tetapi, beberapa pihak menolak pemberian BHR dan meminta skema THR (Tunjangan Hari Raya).

Dilaporkan Bisnis sebelumnya, program Bonus Hari Raya (BHR) yang digelontorkan oleh perusahaan aplikator transportasi online sejak Lebaran tahun lalu dirasa belum adil dan berjalan sesuai harapan para pengemudi ojek online (ojol).

Pengemudi pun menuntut agar pemerintah mengatur kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai bahwa surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan mengenai BHR hanya bersifat imbauan.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, hal ini menjadi celah bagi perusahaan aplikator untuk menjalankan program BHR secara diskriminatif.

Baca Juga

  • Driver Ojol Tak Tergiur Tawaran BHR Gojek-Grab Cs, Tetap Tagih THR
  • Celios Sebut Skema Bonus Hari Raya Driver Ojol Tak Berubah, Berisiko Ditolak
  • Serikat Driver Tolak BHR Gojek-Grab Cs, Minta THR Ojol ke Kemnaker

"Platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif,” ujar Lily melalui keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, kriteria yang tidak adil itu meliputi ketentuan per bulan dan selama 12 bulan terakhir yaitu berupa kerja 200 jam online, 25 hari kerja, rating penyelesaian order 90% dan lainnya.

Usulan THR Driver Ojol

Mengacu pada alasan tersebut, maka untuk menjamin tunjangan layak, SPAI menuntut THR sebesar 1 kali upah minimum provinsi (UMP).

THR sebesar 1 kali UMP ini diberikan tanpa syarat yang wajib dibayarkan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya kepada setiap pengemudinya.

Sebagaimana diketahui, UMP di Indonesia tidak sama setiap wilayahnya. UMP tertinggi pada tahun 2026 ini jatuh pada DKI Jakarta yang mencapai  Rp5.729.876.

Dengan kata lain jika tuntutan THR ini dikabulkan pada driver ojol di Jakarta bisa mendapat bonus Rp5,7 juta. Nominal akan berbeda di wilayah lain di Indonesia.

Rincian THR yang Akan Diterima Driver Ojol Daerah Lain (Jika Usulan skema THR Diterima) ada di Halaman 2...


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace karena Penjelasan Belum Utuh
• 6 jam laludisway.id
thumb
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Fokus Value Investing, Danantara Bidik Saham Berfundamental Kuat dan Likuid
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Sidang Praperadilan dr Richard Lee Masuk Pokok Perkara, Doktif Singgung Dugaan Pelanggaran PMJ
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Obati Rindu Penggemar Asia Tenggara, Papa Roach Hadir di Malaysia dan Singapura, Ini Yuk Beauty Jadwal dan Harga Tiketnya!
• 11 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.