Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI berharap penyelenggaraan haji 2026 bisa berjalan dengan lebih baik setelah adanya perubahan kelembagaan penyelenggaraan haji yang kini berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami menaruh harapan besar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola ibadah haji dan umrah.
Diskusi publik bertajuk “Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah” tersebut digelar di Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Fraksi Partai Golkar.
Menurut Sari, diskusi publik tersebut merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPR untuk memastikan tidak adanya kesenjangan antara ketentuan undang-undang dengan realitas pelaksanaan di lapangan.
“Diskusi hari ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan kami, untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: Alissa Wahid: Negara "berutang" layanan optimal pada jamaah lansia
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy, Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik, serta perwakilan dari Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam kesempatan itu, Singgih Januratmoko mengatakan lahirnya UU No. 14 Tahun 2025 sebagai revisi atas UU No. 8 Tahun 2019 didorong oleh keprihatinan DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
“UU No 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Disaat yang sama, presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji,” kata Singgih.
Sementara itu, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy berharap adanya dukungan dari Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) dan penguatan ekosistem ekonomi haji.
Menurut Muhajir, penurunan biaya haji dapat dilakukan antara lain melalui pemanfaatan Bandara Thaif untuk menambah slot penerbangan, sehingga masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dapat dikurangi dari sekitar 40–42 hari menjadi 32–35 hari.
Ia juga mengusulkan agar pesawat pengangkut jamaah haji tidak kembali ke Indonesia dalam kondisi kosong, melainkan dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) dengan tarif murah selama musim haji.
Diskusi tersebut juga menyoroti harapan agar reformasi tata kelola haji melalui UU No. 14 Tahun 2025 mampu menjawab persoalan antrean jamaah yang panjang, ketidaksesuaian data haji, perlindungan jamaah, serta perbedaan standar kualitas layanan akibat banyaknya syarikah dan ketidakjelasan kontrak.
Fraksi Partai Golkar berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi pemantik kerja nyata seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.
Baca juga: Kemenhaj akan "sulap" lobi hotel jamaah haji jadi gerai kuliner
“Kami menaruh harapan besar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola ibadah haji dan umrah.
Diskusi publik bertajuk “Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah” tersebut digelar di Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Fraksi Partai Golkar.
Menurut Sari, diskusi publik tersebut merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPR untuk memastikan tidak adanya kesenjangan antara ketentuan undang-undang dengan realitas pelaksanaan di lapangan.
“Diskusi hari ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan kami, untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: Alissa Wahid: Negara "berutang" layanan optimal pada jamaah lansia
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy, Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik, serta perwakilan dari Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam kesempatan itu, Singgih Januratmoko mengatakan lahirnya UU No. 14 Tahun 2025 sebagai revisi atas UU No. 8 Tahun 2019 didorong oleh keprihatinan DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
“UU No 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Disaat yang sama, presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji,” kata Singgih.
Sementara itu, Penasihat Presiden Urusan Haji Muhajir Effendy berharap adanya dukungan dari Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) dan penguatan ekosistem ekonomi haji.
Menurut Muhajir, penurunan biaya haji dapat dilakukan antara lain melalui pemanfaatan Bandara Thaif untuk menambah slot penerbangan, sehingga masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dapat dikurangi dari sekitar 40–42 hari menjadi 32–35 hari.
Ia juga mengusulkan agar pesawat pengangkut jamaah haji tidak kembali ke Indonesia dalam kondisi kosong, melainkan dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) dengan tarif murah selama musim haji.
Diskusi tersebut juga menyoroti harapan agar reformasi tata kelola haji melalui UU No. 14 Tahun 2025 mampu menjawab persoalan antrean jamaah yang panjang, ketidaksesuaian data haji, perlindungan jamaah, serta perbedaan standar kualitas layanan akibat banyaknya syarikah dan ketidakjelasan kontrak.
Fraksi Partai Golkar berharap diskusi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi pemantik kerja nyata seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.
Baca juga: Kemenhaj akan "sulap" lobi hotel jamaah haji jadi gerai kuliner




