JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis seorang guru honorer asal Bekasi, Jawa Barat, pecah saat menyampaikan curahan hatinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPR RI.
Sambil menangis, Indah Permata Sari yang merupakan guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung menceritakan beratnya menjadi guru honorer.
Bahkan, dirinya sampai harus mengambil kerja sambilan sebagai tukang antar jemput cucian laundry demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Karena saya juga seperti yang tadi Bapak bilang, pulang mengajar jadi antar jemput laundry, Pak," ujar Indah sambil menangis dan menyeka air matanya saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Tangis Guru Honorer Pecah di DPR: Pulang Mengajar Harus Antar Jemput Laundry
Di hadapan wakil rakyat, Indah menceritakan, meski sudah memenuhi masa kerja, tetapi namanya tidak kunjung masuk ke dalam daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Padahal, jika nama Indah masuk Dapodik, ia bisa mengikuti tes guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kayak kemarin ada tes PPPK, tapi karena kita tidak masuk dalam dapodik, kita semua tidak bisa, Pak, tertinggal. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan. Itu paling sedih sih, Pak," ungkapnya dengan suara bergetar.
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Jaktim: Mengajar di 2 Sekolah dan Buka Kursus, Penghasilan Belum UMP
Impian dan harapan Indah saat ini adalah bisa menjadi guru PPPK.
"Harapan saya dan teman-teman tenaga pendidik dan guru yang lain, bisa ikut PPPK penuh waktu, paling itu sih, Pak," ujar Indah lagi.
Ketidakadilan terhadap profesi guruDalam rapat yang sama, guru sekaligus Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, merasa heran lantaran istilah penyebutan honorer hanya ada pada profesi guru.
Menurut dia, hal ini sangat miris karena istilah honorer tidak ada untuk profesi lain, seperti polisi, TNI, jaksa, hakim, hingga anggota DPR.
"Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru," kata Hamdani.
Hamdani sangat menyayangkan hanya profesi guru yang masih ada status honorer.
"Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu," jelasnya.
Menurut Hamdani, hal ini tentu berkaitan dengan pengaturan regulasinya yang masih kurang karenaposisi guru tidak terpusat di satu kementerian atau badan.



