Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khori mengaku menerima uang Rp 701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dhany menjelaskan uang yang terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 501 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS) dan Rp 200 juta itu diterima dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook.

BACA JUGA: Penjelasan Brigjen Untung soal Keberadaan Riza Chalid

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dia menyebutkan uang tersebut juga digunakan antara lain untuk membelikan laptop salah satu stafnya yang membutuhkan.

BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Begini Kasusnya

Walakin, Dhany menyampaikan uang yang diterimanya itu kini sudah dikembalikan kepada negara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

BACA JUGA: Pak Purbaya, Sebaiknya Penyaluran KUR Diperluas Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pola APBN 2026 Berubah, DJPb Sumsel: Pemda Harus Kreatif
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Ungkap Hambatan yang Bikin Dapan dan Asuransi Malas Masuk Bursa
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Atap Ruang Kelas MI di Gunung Putri Bogor Ambruk Diduga Akibat Bangunan Rapuh
• 20 jam laludetik.com
thumb
Qjmotor Bagikan Teaser Sepeda Motor Adventure-nya yang Akan Dipamerkan di IIMS 2026, Sekilas Mirip Honda CRF
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sungai dan Danau Mengering Lebih Cepat, PBB Sebut Dunia Memasuki Era Krisis Air
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.