PENUNJUKAN calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat kembali memantik kontroversi publik.
Sejumlah pengamat menilai proses ini sarat politisasi dan jauh dari prinsip rekrutmen yang berintegritas (Kompas.com, 30 Januari 2026).
Polemik tersebut mengemuka setelah DPR membatalkan persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, yang sebelumnya telah disahkan melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pembatalan itu bukan sekadar dinamika politik biasa. Persetujuan terhadap Inosentius Samsul telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026.
Namun, dalam perkembangannya, Komisi III DPR justru mengusulkan penggantian calon tersebut dengan Adies Kadir, politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Pergantian calon yang dilakukan setelah adanya keputusan paripurna menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Baca juga: Politik Saling Mengunci di Balik Reformasi Polri
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah rekrutmen calon hakim MK tersebut masih berada dalam koridor prosedur hukum, atau justru telah bergeser menjadi arena kompromi politik.
Pertanyaan ini relevan karena Mahkamah Konstitusi bukan lembaga politik, melainkan lembaga yudisial yang menjalankan fungsi konstitusional strategis, mulai dari pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, hingga penanganan perselisihan hasil pemilu.
Oleh karena itu, legitimasi hakim konstitusi tidak hanya ditentukan oleh hasil pengangkatan, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan prosedural dalam rekrutmen hakim MK bukan hal baru.
Pada tahun 2019, DPR pernah membentuk panel ahli dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian setelah Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
Putusan tersebut didasarkan pada temuan bahwa proses pengangkatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga pengusul hakim MK. Rekrutmen hakim konstitusi yang tidak sesuai prosedur tidak hanya melahirkan problem etik dan politik, tetapi juga berpotensi batal secara hukum.
Artinya, sejak awal proses seleksi harus dirancang untuk meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini berkaitan erat dengan asas legalitas.



