Mengapa Konflik Guru-Murid Kerap Terjadi? 

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah konflik antara guru dan murid yang kerap terjadi belakangan ini menjadi ujian bagi hadirnya kebijakan pemerintah untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman.

Budaya sekolah aman dan nyaman yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 ini masih menghadapi tantangan dalam implementasi.

Sejumlah kasus sesama warga sekolah yang muncul beberapa waktu terakhir hingga viral di media sosial menunjukkan budaya aman dan nyaman masih dipahami sebatas pencegahan perundungan terhadap murid. Sementara itu, perlindungan terhadap guru nyaris luput dari perhatian.

Misalnya, baru sehari setelah aturan yang ditujukan untuk membangun lingkungan sekolah aman, sehat, dan kondusif tersebut diluncurkan pada 12 Januari 2026, kasus perselisihan antara murid dan guru kembali terjadi.

Seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Saputra, dikeroyok sejumlah siswanya pada Selasa (13/1/2026). Peristiwa berawal dari cekcok setelah guru menampar salah satu siswa yang meneriakkan kata-kata tidak sopan.

Aksi ini memicu pengeroyokan oleh siswa lain dan berlanjut kedua belah pihak saling lapor ke pihak kepolisian. Kasus dilaporkan hingga ke Polda Jambi oleh kedua belah pihak. Kasus ini juga sampai ke meja Gubernur Jambi.

Setelah itu, media sosial viral dengan pemberitaan Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga melakukan kekerasan kepada siswanya, seorang murid kelas VI yang tidak terima terkena razia rambut oleh dirinya.

Lontaran kata-kata kasar sang murid kepada Tri yang membuatnya menampar anak tersebut. Namun, tamparan itu ringan dan disebutnya tidak meninggalkan bekas. Yang terjadi kemudian, perbuatannya itu justru dilaporkan orangtua murid sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut mendapat perhatian dan dibahas oleh Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan hasilnya menyimpulkan perkara guru honorer ini harus dihentikan karena dinilai tidak ada niat jahat. Komisi III DPR justru mendorong reformasi kultural kinerja polisi ditingkatkan.

Terbaru, kasus yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru sekolah dasar di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap murid.

Tindakan guru yang menegur serta menasihati murid-muridnya agar bertanggung jawab dan saling peduli karena membiarkan temannya yang jatuh justru berujung urusan dengan pihak hukum karena ada orangtua murid yang merasa tidak puas dengan tindakan guru tersebut.

Meski sudah terjadi pada Agustus 2025, kasus ini mendapat perhatian warganet yang membela sang guru dengan menandatangani petisi di Change.org hingga lebih dari 16.000 orang pada 27 Januari 2026.

Kriminalisasi guru, alarm budaya sekolah

Dalam beberapa dekade terakhir, relasi murid dengan guru mengalami perubahan mendasar. Idealnya, sekolah menjadi ruang aman bagi semua. Murid merasa terlindungi dan guru merasa terhormati sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman, tanpa rasa takut dan khawatir.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang aman itu diuji oleh munculnya kasus-kasus konflik yang melibatkan guru dan murid yang berujung ke ranah hukum, seperti kasus-kasus di atas.

Miris! Guru yang sedang menjalankan fungsi pendidik justru berada di kursi terlapor akibat aduan sang murid. Sekolah pun berubah dari ruang edukasi menjadi arena sengketa hukum.

Teguran guru untuk mendisiplinkan atau tindakan pedagogis lainnya yang bertujuan membangun karakter siswa justru ditafsirkan sebagai kekerasan atau pelanggaran hak.

Ketika dialog dan penyelesaian internal sekolah tidak mampu menyelesaikan masalah hingga masuk ke ranah hukum, guru berada di posisi paling rentan. Menjalankan tugas mendidik, tetapi berisiko dikriminalisasi.

Misalnya kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiyaan kepada muridnya hingga harus menjalani proses hukum yang panjang.

Meski akhirnya pada November 2024 majelis hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan, trauma berhadapan dengan hukum tentu memengaruhi kondisi psikisnya.

Demikian pula pada kasus guru Agus Saputra di Jambi. Perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan belasan siswanya hingga viral di media sosial telah menimbulkan trauma dan tekanan berat.

Sangat disayangkan, fenomena ini mengemuka di tengah kehadiran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sebuah regulasi yang dirancang sebagai langkah preventif untuk mencegah kekerasan, memperkuat relasi positif, serta melindungi seluruh warga sekolah; tidak hanya murid, tetapi juga guru.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak memihak satu pihak. Regulasi ini dibangun antara lain dengan asas humanis dan harmonis, yaitu sekolah memanusiakan setiap warga sekolah dan menekankan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban dengan relasi sosial yang sehat.

Meski salah satu asasnya adalah kepentingan terbaik anak, yaitu mengutamakan pemenuhan hak anak, bukan berarti keamanan murid boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan perlindungan terhadap guru.

Partisipasi semua pihak

Kasus pelaporan guru oleh murid menjadi alarm kegagalan ekosistem pendidikan. Hal ini menandakan rapuhnya komunikasi dan lemahnya peran sekolah sebagai ruang penyelesaian masalah.

Apalagi, peran ruang digital semakin masif. Pasalnya, ruang digital melalui media sosial bisa menjadi pisau bermata dua yang ikut membentuk persepsi, emosi, bahkan eskalasi konflik antara murid dan guru.

Dari sisi positif, media sosial bisa menjadi saluran advokasi dan perlindungan. ”No Viral No Justice”, ungkapan kritik sosial ini sering kali menjadi pintu untuk mendapatkan keadilan. Kemudian, juga bisa menjadi sarana sosial yang mendorong otoritas pendidikan bertindak transparan.

Sisi positif lainnya adalah menjadi ruang edukasi publik ketika problem karakter anak, etika pendidikan, dan perlindungan profesi guru menjadi diskusi yang membangun.

Namun, sisi negatifnya bisa jauh lebih berisiko karena informasi yang berkembang dan diviralkan bisa menjadi liar di luar konteks masalah yang sebenarnya, membuat eskalasi emosi memanas yang berujung konflik menjadi semakin rumit. Kriminalisasi terhadap guru bisa semakin parah hingga membuat reputasi guru rusak dan kehilangan rasa aman.

Dampaknya bisa bersifat sistemik. Guru menjadi defensif, takut menegur siswa, dan enggan mengambil peran mendidik secara utuh. Padahal, guru punya tanggung jawab membangun karakter siswa agar menghasilkan generasi yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

Jika relasi guru-murid tidak menemukan titik temu, dalam jangka panjang, murid justru kehilangan figur pendidik yang berani, tegas, dan peduli. Pendidikan karakter yang menjadi salah satu indikator prioritas gambaran kualitas layanan pendidikan; meski rapornya baik, masih mempunyai ”pekerjaan rumah” dalam praktiknya.

Meskipun demikian, tentu tidak semua tindakan guru dapat dibenarkan. Kekerasan fisik ataupun verbal tetap tidak dapat ditoleransi. Namun, penyelesaiannya harus proporsional dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan asas partisipatif yang membutuhkan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna.

Untuk itu, peran dan partisipasi semua pihak, yakni warga sekolah, orangtua/wali murid, masyarakat, termasuk juga media, harus dipahami dan dijalankan bersama dalam praktiknya sebagaimana arah perubahan budaya sekolah aman dan nyaman yang ingin dicapai melalui Permendikdasmen.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 telah menyediakan kerangka kebijakan. Tantangannya kini adalah memastikan regulasi itu hidup dalam praktik, budaya, dan kesadaran bersama.

Selama relasi murid-guru masih rapuh, orangtua belum hadir sebagai mitra pendidikan, dan media sosial lebih sering menjadi ruang penghakiman ketimbang pembelajaran, selama itu pula budaya aman dan nyaman masih menjadi cita-cita, belum kenyataan. (LITBANG KOMPAS)

Serial Artikel

Kekerasan di Sekolah dan Kesehatan Mental Kita

Meningkatnya kasus kekerasan di sekolah menunjukkan adanya masalah dalam kesehatan jiwa kita. Tanpa memperbaiki kesehatan mental siswa, guru, atau wali murid, berbagai kasus kekerasan di sekolah sulit untuk dituntaskan.

Baca Artikel


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSS Siap Hadapi Putaran Ketiga Pegadaian Championship, Ansyari Lubis Soroti 4 Laga Tandang Krusial
• 11 jam lalubola.com
thumb
Pemerintah Dipastikan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadan
• 32 menit laluidxchannel.com
thumb
Di Rakornas Pusat-Daerah, Presiden Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BGN: Gedung Putih hingga Rockefeller Institute Tertarik Pelajari MBG
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Dorong CATIB Operasikan Proyek Baterai Dragon Juli 2026
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.