Bisnis.com, JAKARTA - Muncul sebuah isu viral di media sosial, termasuk Facebook dan TikTok.
Isinya menjelaskan bahwa OJK akan segera mengadakan program pemutihan pinjol bagi WNI. Dengan mengikuti pemutihan ini, maka utang pinjol akan dianggap lunas.
Namun setelah Bisnis melakukan penelusuran, isu tersebut kali pertama muncul pada Mei 2025 lalu.
Dalam konten itu, dikatakan bahwa OJK mengadakan program pemutihan utang bagi nasabah pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025.
OJK sendiri sudah membantah hal tersebut. OJK membantah narasi soal program pemutihan pinjol melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia.
Mereka menegaskan, informasi yang beredar mengarah pada penipuan dan pihaknya tidak pernah mengadakan program pemutihan pinjol seperti dalam unggahan yang beredar.
Baca Juga
- Daftar Pinjol Legal dan Resmi Terdaftar OJK Terupdate Februari 2026
- OJK Tuntaskan Penyidikan Pinjol Crowde, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
- FinTech infinID Akuisisi Pinjol IKI Modal Milik ATIC
OJK pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan lembaganya.
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis OJK di laman resminya.
"Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected]. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," lanjut mereka.



