REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah terus memperkuat penertiban pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola sektor minerba nasional, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Sejalan dengan upaya tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas PETI di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian emas,” ujar Ade, Senin (2/2/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat orang lainnya yakni NP, HL, RO, dan PR berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI. Penggeledahan di kediaman US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 66,58 juta serta sejumlah peralatan pendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Selain itu, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan alat hisap di lokasi penggeledahan,” kata Ade. Barang bukti narkotika tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Ade menjelaskan, US diduga memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengatur kegiatan penambangan, penyediaan lokasi pembakaran, penentuan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil untuk operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, US juga disebut menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Ade.



