Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan yakni HM, NP, HL, RO, dan PR. Salah satu orang inisial HM yang merupakan pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang merupakan pendulang emas berstatus sebagai saksi.
Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi. Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya yakni uang tunai senilai Rp66.580.000," imbuhnya.
Peran Tersangka USKombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka juga mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial," tuturnya.
Temuan Sabu dan Ekstasi
Menariknya, dalam penggerebekan ini polisi tidak hanya mengamankan barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan narkoba.
"Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US," lanjutnya..
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melaksanakan serah terima barang bukti narkotika pada Senin, 2 Februari 2026, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
(mea/mea)


