Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jumardi (JMD), pada Senin, 2 Februari 2026. Saksi itu dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pada pembangunan jalur kereta.
“Saudara JMD diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Kelas 1 Jawa bagian Timur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi enggan memerinci jawaban Jumardi saat diperiksa penyidik, kemarin. Jabatan dia saat itu memiliki kaitan dengan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga :
Sudewo Tersangka, KPK Mulai Bidik Anggota Komisi V Terkait Suap Jalur KeretaSudewo dijadikannya tersangka dalam kasus ini setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima aliran uang terkait pengerjaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Ilustrasi kereta api. Foto: Istimewa.
Uang itu seharusnya tidak diterima karena Sudewo merupakan anggota DPR, yang bertugas memantau kerja Kementerian Perhubungan. Sehingga, dana itu membuat pemantauan suap jalur kereta tidak terlihat oleh Sudewo.



