Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Digelar Pekan Depan

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Tannos. Ini kedua kalinya dia mengajukan praperadilan melawan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (3/2/2026).

Permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1).

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu KPK RI. Sidang perdana praperadilan Tannos melawan KPK ini akan digelar pada Senin (9/2).

Baca juga: Dirjen AHU Beberkan Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga di PT Pakerin

Paulus Tannos sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya oleh KPK. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima praperadilan tersebut.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

Baca juga: Hakim Tak Terima Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.




(mib/zap)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPRD Bali inspeksi sejumlah area KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Amien Rais Desak Prabowo Subianto Copot Kapolri Listyo Sigit
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Kremlin: Rusia Siap Amankan Uranium Iran
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.