Yang Bikin MK Tak Terima Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gugatan Undang-Undang tentang perkawinan agar melegalkan nikah beda agama kembali tak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini MK menilai sulit memahami yang dimohonkan oleh para pemohon.

Gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

UU tentang pernikahan bukan sekali ini saja digugat ke MK. MK telah menolak melegalkan nikah beda agama pada 2014 dan 2023. Pada 2014, MK menolak permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa saat itu.

Lalu pada 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974. MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.

Baca juga: UU Perkawinan Kembali Digugat, MK Diminta Legalkan Nikah Beda Agama

Isi Gugatan Terbaru

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025), Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.

Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:

Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebutkan pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Pemohon juga mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menurut pemohon menunjukkan perkawinan antarumat beda agama meningkat.

"Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya," ujar pemohon.

Pemohon juga menganggap pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon turut menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.

Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023. Dalam surat edaran itu, Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

"Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: MK Tak Terima Permohonan untuk Legalkan Nikah Beda Agama

Mereka pun meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut. Menurut mereka, hal tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.

"Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama," ujarnya.




(idn/idn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Piala Asia Futsal 2026: Indonesia vs Vietnam
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
KP2MI Gaet UI-2 Pemkot, Bangun Ekosistem Tenaga Kerja Berdaya Saing Global
• 23 jam laludetik.com
thumb
83 Bagian Jenazah Dievakuasi, Giliran Polisi Selidiki Dugaan Pidana Longsor Cisarua
• 7 jam lalukompas.id
thumb
10 Fakta Menarik Bintang Drakor No Tail to Tell, Kim Hye Yoon
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kompolnas Prihatin Penyidik Polsek Cilandak Diduga Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.