Pendalaman Pasar Lewat Asuransi dan Dana Pensiun Jangan Korbankan Dana Rakyat

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Wacana peningkatan batas maksimal investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun diharapkan dapat memperdalam pasar saham. Meski demikian, langkah ini dinilai berisiko bagi pengelolaan dana masyarakat yang ditempatkan di kedua industri keuangan tersebut.

Rencana itu mengemuka dalam langkah Reformasi Pasar Modal Indonesia yang digagas oleh pemerintah dan regulator. Kebijakan ini diumumkan akhir pekan lalu sebagai tindak lanjut amblasnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menyusul sorotan lembaga global atas transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Salah satu kebijakan itu ditempuh dengan mengoptimalkan peran liquidity provider serta meningkatkan peran investor institusional, seperti asuransi dan dana pensiun. Adapun batas maksimal limit investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun di pasar modal Indonesia akan ditingkatkan, dari 8 persen menjadi 20 persen.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, peningkatan batas maksimal investasi asuransi di pasar modal hingga 20 persen ini sebagai penyediaan ruang fleksibilitas investasi, bukan kewajiban penempatan bagi seluruh perusahaan asuransi.

Menurut dia, wacana ini memberikan alternatif diversifikasi portofolio dan potensi imbal hasil jangka panjang bagi perusahaan asuransi yang memiliki permodalan serta likuiditas yang kuat. Masuknya dana institusi domestik berjangka panjang juga berpotensi mendukung pendalaman dan stabilitas pasar modal nasional.

Akan tetapi, wacana itu punya tantangan tersendiri bagi industri asuransi umum yang memiliki karakter kewajiban yang relatif jangka pendek dan kebutuhan likuiditas yang tinggi. Bagi asuransi umum, peningkatan porsi investasi saham perlu dikelola secara sangat prudent (disiplin).

”Risiko volatilitas pasar dapat berdampak pada nilai aset dan berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas apabila tidak selaras dengan profil kewajiban dan risk appetite perusahaan,” kata Budi saat dihubungi dari Jakarta, Senin (2/2/2026).

AAUI menilai, pemanfaatan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kesiapan masing-masing perusahaan melalui penguatan manajemen risiko serta pengelolaan aset dan liabilitas. Asosiasi juga berharap implementasinya seimbang antara pengembangan pasar dan perlindungan pemegang polis.

Dana pensiun dan asuransi yang dimiliki pemegang polis individual dan pensiunan seperti dipaksa untuk menambal amblesnya emiten konglomerat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2025, total investasi industri asuransi umum tercatat Rp 139,27 triliun atau naik 9,28 persen secara tahunan. Di sisi lain, total investasi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 585,45 triliun atau tumbuh 8,05 persen secara tahunan.

Lalu, total investasi dana pensiun mencapai Rp 388,1 triliun atau tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Secara keseluruhan, porsi portofolio investasi, baik industri asuransi maupun dana pensiun, masih didominasi oleh instrumen yang konservatif, terutama Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, pengamat asuransi sekaligus pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo berpendapat, wacana penempatan investasi dana pensiun dan asuransi minimal 20 persen memang dapat meningkatkan kapitalisasi bursa efek.

Namun, kebijakan tersebut juga akan memberatkan industri asuransi dan dana pensiun di tengah krisis kepercayaan publik. Apalagi, belakangan pasar modal sempat ambruk setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti aspek transparansi dan tata kelola.

”Artinya, dana pensiun dan asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis individual dan pensiunan seperti dipaksa untuk menambal amblesnya emiten konglomerat. Langkah ini tidak bijak dengan banyak kasus asuransi gagal bayar di tengah merosotnya nilai saham sejumlah konglomerat dan hengkangnya investor asing,” tutur Irvan.

Serial Artikel

Pemerintah-Danantara-OJK Rapat Internal, Bahas MSCI dan Mundurnya Para Pejabat Keuangan?

Setelah pengunduran diri lima pejabat pengawas pasar modal terjadi dalam satu hari,  pemerintah menggelar rapat koordinasi internal sore ini. Bagaimana hasilnya?

Baca Artikel

Sebelumnya, IHSG selama Rabu dan Kamis pekan ini mengalami tekanan aksi jual hingga mengakibatkan perdagangan dua kali dibekukan sementara (trading halt) lantaran indeks turun melebihi ambang batas 8 persen.

Berdasarkan data transaksi di pasar keuangan yang dirilis Bank Indonesia, terdapat aliran modal asing keluar (outflow) sebesar Rp 12,4 triliun di pasar saham selama periode 26-29 Januari 2026. Secara keseluruhan, keluarnya modal asing tercatat Rp 12,55 triliun di pasar keuangan.

Risiko pasar

Menurut Irvan, ingatan publik masih belum lepas dari kasus Jiwasraya, sekalipun sudah melalui restrukturisasi dengan mengenakan pemotongan manfaat pemegang polis hingga 50 persen. Kasus ini menelan kerugian sekitar Rp 16,7 triliun pada 2018 akibat praktik saham gorengan.

Di sisi lain, pemerintah mengklaim penempatan investasi asuransi dan dana pensiun adalah di saham-saham indeks LQ45 yang memiliki fundamental baik. Meski demikian, ia melanjutkan, hasilnya tidak menjamin investasi akan lebih baik lantaran kinerja LQ45 selama ini justru berada di bawah saham-saham konglomerat.

”Pemerintah bertindak sepihak demi mengamankan harta konglomerat di pasar modal dengan memindahkan risiko kepada pensiunan dan pemegang polis. Itu semata-mata untuk mendongkrak IHSG. Kalau terjadi lagi crash dan trading halt di bursa saham, akan semakin buruk bagi industri asuransi,” tuturnya.

Dana pensiun dan asuransi bukan dana spekulatif. Itu uang hari tua buruh, pegawai, dan masyarakat luas. Mendorong mereka masuk lebih dalam ke pasar saham yang sedang bergejolak sama dengan memindahkan risiko pasar ke tabungan masa depan rakyat.

Dihubungi secara terpisah, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, berpendapat, tingkat kepercayaan pasar terhadap pemerintah hingga saat ini belum sepenuhnya pulih.

Kondisi tersebut tecermin dari IHSG yang pada sesi penutupan pasar Senin (2/2/2026) ditutup di level 7.922,73 atau turun 4,88 persen dibanding penutupan pasar sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh aksi jual oleh investor domestik yang secara neto mencapai Rp 0,59 triliun.

Padahal, pada Sabtu (31/1/2026) dan Minggu (1/2/2026), pemerintah menggelar konferensi pers yang membahas mengenai langkah reformasi pasar modal untuk kembali meningkatkan kepercayaan para investor. ”Namun, pasar tetap jatuh. Artinya, ada jarak antara apa yang dikatakan negara dan apa yang diyakini pelaku pasar,” ujar Achmad.

Alih-alih sekadar janji reformasi, ia melanjutkan, investor masih menunggu bukti. Selama kebijakan itu belum menyentuh akar permasalahan, pasar akan tetap berhati-hati alias selalu bersiap untuk menjual.

Menurut dia, bagian yang paling sensitif dari wacana penenangan pasar oleh pemerintah adalah wacana untuk menaikkan porsi investasi saham industri dana pensiun dan asuransi menjadi 20 persen. Meski terlihat logis, pasar menilai ini rawan dalam konteks pelindungan konsumen atau dana publik.

”Dana pensiun dan asuransi bukan dana spekulatif. Itu adalah uang hari tua buruh, pegawai, dan masyarakat luas. Mendorong mereka masuk lebih dalam ke pasar saham yang sedang bergejolak sama dengan memindahkan risiko pasar ke tabungan masa depan rakyat,” kata Achmad.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan, krisis kepercayaan di Bursa Efek Indonesia perlu dipandang sebagai momentum untuk melakukan reformasi pasar modal secara menyeluruh guna membangkitkan kembali kepercayaan pasar.

Sebagai bagian dari pasar, Danantara turut menyuarakan kebutuhan pasar dalam rangka pendalaman, penguatan likuiditas, serta peningkatan kredibilitas pasar modal Indonesia. Selain itu, agenda reformasi ini bukan lahir dari kepentingan atau preferensi Danantara Indonesia.

”Reformasi ini merupakan kepentingan ekosistem, bukan kepentingan satu institusi,” katanya dalam siaran pers.

Adapun kebijakan reformasi struktural tersebut mencakup peningkatan transparansi terkait keterbukaan ultimate beneficial ownership dan kualitas data kepemilikan saham, penguatan tata kelola dan penegakan hukum melalui demutualisasi bursa, pendalaman pasar, serta penguatan likuiditas dengan penyesuaian kebijakan free float menjadi 15 persen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hakim Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah dalam Perkara Gratifikasi dan BPHTB Ngawi
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Sekdaprov Sulsel Lantik Pengurus IKABA Sulsel Periode 2026–2029
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Seskab Ajak Menteri-Kepala Daerah Jadi Contoh Gerakan ASRI Diinisiasi Prabowo
• 4 jam laludetik.com
thumb
Otorita IKN dan BI Gelar Pelatihan Pasca Panen Kopi Liberika bagi Petani
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Prediksi Timnas Futsal Indonesia Vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia 2026: Selangkah Cetak Sejarah
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.