- Ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Banser ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong.
- Pelaporan terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, terkait kesaksian F yang dianggap tidak sesuai fakta penganiayaan.
- Laporan tersebut didasarkan pada dugaan klaim F menyaksikan penganiayaan suaminya yang mustahil karena pemisahan jemaah.
Suara.com - Langkah hukum balik ditempuh keluarga Habib Bahar bin Smith. Isnawati Hasan, ibu kandung Habib Bahar, melaporkan istri anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang mengaku menjadi saksi penganiayaan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 2 Februari 2026. Terlapor perempuan berinisial F diketahui merupakan istri dari anggota Banser yang disebut sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan di Kota Tangerang dan juga pelapor dalam perkara yang menjerat Habib Bahar sebagai tersangka.
Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, mengatakan pelaporan dilakukan karena klaim F dinilai tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ichwan menyebut laporan itu berangkat dari pernyataan F yang mengaku menyaksikan langsung suaminya dianiaya dalam acara keagamaan yang dihadiri Habib Bahar. Menurutnya, klaim tersebut tidak mungkin terjadi karena pemisahan jemaah laki-laki dan perempuan.
“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Isnawati Hasan melaporkan F dengan sangkaan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 263 KUHP, serta Pasal 264 KUHP. Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban




