Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa proses panitia seleksi (pansel) Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dimulai sejak Senin, 2 Februari 2026.
Melalui pansel tersebut, pemerintah, kata dia, menargetkan Ketua OJK yang baru akan terpilih dalam waktu dua minggu.
OJK saat ini dipimpin sementara Friderica Widyasari Dewi. Dia ditunjuk untuk menggantikan Mahendra Siregar yang mundur dari jabatannya imbas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
"Ada, sudah kita mulai. Kita mulai prosesnya hari ini. Mungkin dalam waktu dua minggu, paling lambat kita punya Ketua OJK baru," kata Purbaya kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Purbaya memastikan, tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait nama calon Ketua OJK.
"Tidak ada. Kita tunjuk aja berapa orang, karena kita mau secepat, seminggu, dua minggu harus ada ketua OJK baru yang definitif," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara tiba-tiba mengumumkan mundur dari jabatannya.
Kabar ini disampaikan secara resmi dalam keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Tak sendiri, Mahendra hengkang dari jajaran petinggi OJK bersama dua pejabat kunci lainnya yang mengambil langkah serupa. Mereka adalah Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta I. B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK).
Pengunduran Mahendra dkk dari pucuk pimpinan OJK menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang disampaikan pada Jumat pagi, 30 Januari 2026. Keluarnya Iman Rachman dari posisi Dirut BEI sebelumnya menjadi sinyal awal adanya kebutuhan pemulihan dan penataan ulang di industri.
Dalam keterangan resmi OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan alasan utama di balik dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Senada dengan Iman Rachman, Mahendra mengatakan keputusannya berujuan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan nasional.
Terkait mekanisme mundurnya Mahendra, Inarno dan Aditya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).



