Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).

Praperadilan ini diajukan pada Rabu 28 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 di Ruang Sidang 06 pukul 10.00 WIB.

Praperadilan ini bukan kali pertama diajukan oleh Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, ia juga mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025, namun masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Padel Olahraga Pembuka Olimpiade Bosowa Jelang HUT ke-53
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Atasi Banjir di Daan Mogot, Pramono Anung akan Pasang 3 Pompa Stasioner
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Komitmen Reformasi Pasar Modal, IHSG Berpotensi ke 8.210
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Sidang Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Sosok ‘Ibu Menteri’
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.