FAJAR, MAKASSAR— Sengketa lahan seluas 2 hektare bersama eks Gedung Hamrawati di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, kembali memanas.
Sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik ruko adu argumen dengan pihak kepolisian yang berjaga di lokasi lahan yang disengketakan, Senin 2 Februari 2026.
Salah seorang perwakilan pemilik ruko Busrah Abdullah, mempertanyakan dasar eksekusi lahan yang dilakukan pada 2025 lalu dan menolak putusan pengadilan yang telah dijalankan.Adu argumen disertai teriakan sempat berlangsung di lokasi.
“Dia (pemenang) punya sertifikat, tunjukkan, sederhana saja, tunjukkan ! Karena saya yakin dia tidak punya sertifikat,” geramnya kepada petugas yang berjaga.
Busrah menilai dasar penanganan perkara lahan tersebut bersandar pada rincian yang menurutnya bermasalah.
Ia menyebut nama Andi Baso Matutu sebagai pihak yang memegang rincian awal, namun mengklaim orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh kepolisian.
“Dia berdasarkan itu rincian yang dipegang oleh Andi Baso Matutu. Sedangkan Andi Baso Matutu sudah divonis bersalah oleh polisi sendiri,” katanya.
Busrah mempertanyakan munculnya aparat lain yang menurutnya justru membela objek yang ia anggap ilegal.Dalam pernyataannya, Busrah mengaku tidak bertindak tanpa dasar hukum.
Ia menyebut memiliki jaringan dan mendapatkan informasi dari tingkat pusat sebelum turun langsung menyuarakan penolakannya.
Busrah menegaskan bahwa objek sengketa yang ia kuasai merupakan hak milik pribadi berupa satu unit ruko tiga lantai dengan ukuran tertentu. Ia bahkan menyebut nilai pasar bangunan tersebut cukup tinggi.
“Kalau saya hanya satu ruko 5 x 40, tiga lantai. Itu pasarannya sekarang itu Pak di sini 7 sampai 10 miliar, boleh ditanya-tanya,” katanya.
Terkait bukti kepemilikan, Busrah menegaskan dirinya memegang sertifikat hak milik dan menyebut legalitas tersebut diperkuat dengan akses pembiayaan dari perbankan.
Ia kemudian menambahkan bahwa status sertifikat tersebut tidak mungkin bermasalah jika lembaga keuangan bersedia memberikan bantuan.
“Bukan diakui, saya malah sudah dapat bantuan dari BRI. Kalau ilegal tidak mungkin BRI mau bantu, bantu keuangan. Ya sekadar informasi saya sampaikan, saya punya SHM hak milik sertifikat,” katanya.
Busrah juga menyampaikan kritik keras terhadap putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
Ia menyebut akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan.
Dia menegaskan tidak lagi melibatkan organisasi tertentu dan memilih bergerak sendiri untuk mempertahankan haknya. Bahkan, Busrah menyatakan siap menghadapi risiko hukum atas sikapnya.
“Saya tidak takut, kalau mau diborgol sekarang borgol. Ini hak kami, ini hak kami, bukan haknya mafia. Tangkap saya, tangkap saya,” tegasnya.
Busrah juga menilai tindakan eksekusi sebagai bentuk perampasan hak masyarakat dan menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak takut, dia membuat huru-hara. Ini merampok, bukan merampas. Merampok hak rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, Busrah menyatakan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan tidak akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, melainkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan fokus pada aspek administratif penerbitan dan pengakuan hak atas tanah.
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati sendiri bukan perkara baru. Berdasarkan penelusuran, perkara ini bermula sejak sekitar 2018, ketika terjadi gugatan atas lahan seluas hampir dua hektare yang di atasnya kemudian berdiri ruko-ruko dan sekolah.
Dalam proses hukum tersebut, yang menjadi pihak tergugat adalah pemilik pertama lahan.Seiring waktu, lahan tersebut dikembangkan menjadi kawasan ruko.
Para pemilik ruko, termasuk Busrah Abdullah, menyatakan membeli bangunan dari pengembang yang memperoleh lahan dari pemilik pertama. Mereka menegaskan tidak pernah menjadi pihak tergugat secara langsung dalam perkara yang bergulir di pengadilan.
Meski demikian, perkara tersebut berujung pada putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat terhadap pemilik pertama lahan. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Polemik semakin mencuat pada Mei 2024. Saat itu, ratusan warga yang mengatasnamakan pemilik ruko menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Mereka menolak rencana eksekusi dan menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum, karena ruko-ruko yang berdiri di lokasi tersebut memiliki sertifikat hak milik yang masih terdaftar.
Dalam aksi tersebut, BPN Makassar mengakui adanya perkara yang sedang berjalan atas lahan eks Gedung Hamrawati. Namun, BPN menyatakan sertifikat milik para pemilik ruko belum dibatalkan, karena belum ada permohonan pembatalan dari pihak pemenang perkara terhadap pemilik pertama lahan.
BPN juga menyebut, selama masih terdapat perlawanan eksekusi dan proses hukum, pembatalan sertifikat belum dapat dilakukan.
“Sampai saat ini belum ada permohonan pembatalan (sertifikat), alasannya karena masih ada perlawanan eksekusi,” kata Kasi BPN V Makassar, Adre, mewakili Kepala Kantor BPN Makassar saat itu.
Meski ada perlawanan dan keberatan dari pemilik ruko, Pengadilan Negeri Makassar tetap melaksanakan eksekusi pada Kamis, 13, Februari 2025 lalu.Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 10 unit ruko dan satu gedung SMK Hamrawati dibongkar.(an)


