Pekanbaru: Laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 berujung pada pengungkapan praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Lokasi yang digerebek berada di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai titik pembakaran dan pemurnian emas hasil tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas," kata Ade dalam keterangan pers dikutip, Selasa, 3 Februari 2026.
Baca Juga :
Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Batanghari, Pelaku KaburPenyidik menyita butiran emas, alat pembakaran, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk proses pemurnian.. Dokumentasi/ Polda Riau
Dari lokasi, penyidik menyita butiran emas, alat pembakaran, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk proses pemurnian.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas ilegal.
"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," jelasnya.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi awal. Dari sana, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga terkait aktivitas penampungan emas ilegal.
Selain itu, polisi juga menemukan barang terlarang lainnya.
"Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US," ungkap Ade.
Temuan narkotika tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan.
Penyidik menduga tersangka US memiliki peran kunci dalam mengatur rantai aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia disebut mengoordinasikan lokasi pembakaran, pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan sejumlah potongan operasional.
Tersangka juga diduga menerima aliran dana dari pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah dan mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial," ujar Ade.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2945074/original/009749200_1587463586-PSSI.jpg)