Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang baru menerima sekitar 32,52 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025, dari total sekitar 415 ribuan wajib lapor.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, angka kepatuhan pelaporan itu perlu ditingkatkan karena LHKPN merupakan instrumen penting yang merepresentasikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dalam keterangannya, Senin (2/2/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Budi mengingatkan Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melapor, segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Pihak yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, serta bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” katanya.
Dia menegaskan, batas waktu penyampaian LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 sampai tanggal 31 Maret 2026.
Sekadar informasi, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi, serta bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.
Dengan adanya LHKPN, masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi para penyelenggara negara secara tidak langsung.
Dasar hukum penyampaian LHKPN yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mekanisme pelaporan, sanksi administrasi buat penyelenggara negara yang terlambat/tidak melapor, serta pengumuman LHKPN, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.(rid/ham)



