Bahar bin Smith Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi membenarkan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan bahwa Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Dari kasus ini diketahui korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.
 

Baca Juga :

GP Ansor Tegaskan Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Anggota Banser


Pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor ialah istri korban berinisial FY yang mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang Korban diduga disekap dan dikeroyok oleh 10 orang,  salah satunya adalah Bahar Smith.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami sejumlah luka di area wajah serta tangan.

"Benar bahwa Bahar ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota. Nanti untuk itu ada perkembangan kasus," kata Kombes Pol Bhudi dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 3 Februari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim DVI Polda Jawa Barat Serahkan 65 Jenazah Teridentifikasi ke Keluarga | KOMPAS SIANG
• 57 menit lalukompas.tv
thumb
Krisis Orang Hilang di Meksiko Bayangi Venue Piala Dunia 2026
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Warga Ketol Aceh Tengah Andalkan Jembatan Tali Sling untuk Sebrangi Sungai
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Menguat usai Laporan BPS soal Surplus Neraca Perdagangan RI di 2025
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Keputusan Brutal Liverpool dan Aston Villa, Kasihan Harvey Elliott
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.