Jamin Ketersediaan Kebutuhan Dasar, DKI Jakarta Susun Raperda Pangan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta berkomitmen menjamin pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga. Komitmen tersebut dilakukan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

"Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, terutama pangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto dikutip dari Antara, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut dia, Jakarta memiliki tantangan khas sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk yang tinggi, keterbatasan lahan, serta ketergantungan yang besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pangan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Berdasarkan proyeksi kependudukan, jumlah penduduk Jakarta pada 2024 mencapai 10.685.900 jiwa. Sedangkan tingkat kepadatan penduduk mencapai 16.165 jiwa per kilometer persegi.

Pemprov DKI menilai kondisi tersebut menjadi dasar penting kebijakan pangan yang adaptif dan inklusif. Terlebih dengan tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga.

Baca Juga :

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Agenda Pendukung Perayaan Imlek Nasional 2026
"Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah," ujar Uus.

Uus mengatakan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diusulkan Pemprov DKI dalam rangka menjawab berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan akses pangan, kesenjangan kualitas konsumsi masyarakat, keterbatasan lahan produksi, hingga persoalan kehilangan dan sampah makanan.

Maka dari itu, perlu penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), termasuk perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan kelompok rentan.

"Penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan, lanjut dia, menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga, dan negara menjamin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," terang Uus. 

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

Melalui raperda tersebut, Pemprov DKI menargetkan peningkatan kemandirian penyediaan pangan serta penyediaan pangan yang beragam, aman, dan terjangkau.

Begitu pula dengan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, serta perlindungan dan pengembangan sumber daya pangan daerah.

Pemprov DKI pun, kata Uus, memandang penyusunan Raperda tersebut selaras dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025-2029.

"Menyasar pembangunan inklusif dan penghidupan yang layak melalui penjaminan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial," tutur Uus.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan terkait pandangan umum Pemprov DKI terhadap Raperda tersebut, nantinya seluruh anggota DPRD segera mendalami dan mencermati, kemudian merangkumnya menjadi bahan pandangan umum fraksi-fraksi.

"Hasilnya, akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," ungkap Khoirudin. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja Pemberdayaan PNM dalam Menciptakan Nilai Ekonomi dan Dampak Sosial Berkelanjutan
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Pemerintah Bakal Bangun Flyover di Jalan Daan Mogot Buat Atasi Banjir dan Macet
• 2 jam lalumerahputih.com
thumb
Selasa, gerai Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pengacara Noel Ungkap Bukti Percakapan Soal Uang Sertifikasi K3 Mengalir ke ‘Ibu Menteri’
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.