jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad melihat langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menutup perkara tersangka kasus Hogi Minaya sudah tepat.
Penghentian perkara penjambret yang meninggal karena dikejar Hobi, harus dilihat kausalitas kejadian dan mens rea (niat jahat)-nya.
BACA JUGA: Kejaksaan Minta Tambah Anggaran Sebesar Rp 7,49 Triliun Untuk Dukung Operasional
Dijelaskannya, dalam perkara pidana harus dilihat persoalan mens rea (niat jahat).
“Apa yang dilakukan terdakwa (Hogi Minaya) memang tidak ada niat jahatnya, yang membuat korban meninggal. Ia hanya membela istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan,” kata dia.
BACA JUGA: Reorientasi Reformasi Kejaksaan
Selain itu, lanjut Suparji, dalam aspek pidana harus juga dilihat dari aspek kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam konteks ini, menurut Suparji, pelaku lebih dahulu melakukan penjambretan.
BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan RI, Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Jatim
“Di sisi lain tidak ada cukup bukti untuk melakukan tindak pidana. Jadi meninggalnya korban itu bukan karena dibunuh tapi karena kecelakaan lalu lintas. Harus pakai undang-undang lalu lintas, karena kelalaian dia (korban) sendiri, karena kejahatannya sendiri (menjabret),” papar Suparji.
Ditambahkan Suparji, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mengedepankan keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, maupun restoratif.
“Bukan semata-mata keadilan retributif. Jadi penghentian perkara ini sudah tepat,” kata Siparji.
Kasus Hogi yang sampai diproses hukum, menurut Suparji, terjadi karena terlalu mengacu pada hal-hal formalistik.
“Karena ada yang meninggal, ada yang mengejar (jambret), maka yang mengejar dianggap harus bertanggung jawab. Tanpa melihat apa sebab Hogi mengejar. Jadi terlalu formal yang dilihat,” jelas dia.
Selain itu, hal ini terjadi karena aparat hukum terlalu bersandar pada keterangan ahli tentang bela paksa yang berlebihan, yang menjadi dasar masalah Hogi diproses hukum.
“Padahal ahli ini juga terlalu formalistik. Bahwa bela paksa boleh dilakukan selama sebanding dan proporsional. Tapi kan bagaimana mengukur sebanding dan proporsional itu?” kata Suparji.
Ia menilai hal yang dilakukan Hogi bukanlah bela paksa yang berlebihan yang harus berdampak pada tindak pidana.
“Dan sepertinya masih kebawa atmosfir KUHAP dan KUHP lama, yang menempatkan hukum sebagai instrumen pembalasan,” paparnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


