Terbongkar dari Call Center 110, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal di Kuansing

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Kasus tersebut terungkap di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.

Baca Juga :
PT Timah Sebut Aktivitas Tambang yang Picu Longsor dan Timbun Pekerja di Bangka Tak Berizin
Harga Emas Hari Ini 3 Februari 2025; Produk Antam Terjun Bebas Turun Rp 183 Ribu per Gram

Informasi awal menyebut adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal yang diduga berasal dari hasil PETI di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang merupakan pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR diperiksa sebagai saksi.

Dari lokasi penggerebekan pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sosok berinisial US. Polisi menetapkan US sebagai tersangka karena berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang terlarang lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” kata Kombes Ade.

Baca Juga :
Tambang Timah di Bangka Longsor: 6 Pekerja Tewas, Satu Hilang dalam Pencarian
Bikin Geger, Ini Alasan Harga Emas Tiba-tiba Anjlok
Heboh PPATK Bongkar Perputaran Dana Emas Ilegal Nyaris Seribu T, Satgas PKH Turun Tangan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pede Rupiah Tak Sulit Capai Level Rp15.000
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Momen Presiden Prabowo Tegur Keras Gubernur Bali soal Sampah
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
BBM Shell Super Turun Harga Tapi Kembali Langka, Hanya Tersedia di Satu SPBU Wilayah Jabodetabek
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dibuka Menguat, Nilai Tukar Rupiah Selasa Pagi Rp16.762 per Dolar AS
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.