- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dalam operasi satu bulan.
- Sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika berhasil disita dari 26 kasus pengungkapan.
- Polisi menangkap 30 tersangka yang menjual obat tanpa resep dokter, menyebabkan potensi kenakalan remaja.
Suara.com - Peredaran obat keras ilegal di wilayah perkotaan, khususnya Jakarta, kian mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keamanan serta kesehatan generasi muda.
Dalam sebuah operasi intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang dengan skala yang cukup masif.
Tidak tanggung-tanggung, ratusan ribu butir pil dari berbagai jenis berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas di tengah masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi obat-obatan tanpa izin di lingkungan mereka.
Operasi Besar: 231 Ribu Butir Obat Disita
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam memetakan titik-titik rawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjaring 231.345 butir obat keras golongan G, dan psikotropika selama sebulan terakhir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, jika ratusan pil terlarang itu dihimpun dari 26 hasil pengungkapan.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga meringkus para pemain di balik layar, mulai dari pengedar hingga kurir.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
“Kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026” kata Sambo, sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/2/2026).
Penangkapan puluhan tersangka ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi obat keras yang selama ini menyasar kalangan ekonomi menengah ke bawah dan remaja.
Modus Operandi: Jual Beli Tanpa Resep Dokter
Para tersangka yang ditangkap diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dan menjangkau pelanggan.
Namun, benang merah dari seluruh kasus ini adalah pengabaian total terhadap regulasi kesehatan yang berlaku. Para tersangka, lanjut Sambo, diciduk aparat lantaran memperjual belikan obat keras tersebut tanpa resep dokter.
Penjualan secara ilegal ini sangat berbahaya karena konsumen mengonsumsi obat tanpa dosis yang tepat dan tanpa pengawasan tenaga medis.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491008/original/076218600_1770042406-WhatsApp_Image_2026-02-02_at_21.06.52.jpeg)

