Seorang pemilik toko handphone berinisial PP ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya dua karyawannya, G dan T yang melakukan pencurian di tokonya.
G dan T baru bekerja dua minggu di toko PP dan melakukan pencurian pada 22 September 2025.
PP melaporkan kasus ini ke Polsek Pancur Batu. Setelah itu PP membuat skenario untuk memancing para pencuri itu datang dan menangkap. Namun belakangan PP malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua pencuri tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom mengatakan PP melakukan penggerebekan sendiri dan menangkap pelaku G dan T tanpa didampingi oleh penyidik kepolisian.
"Korban atau pelapor mengambil inisiatif dan mengambil keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri. Di mana dalam penggerebekan itu ada pelaku G dan T. Setelah diinformasikan, korban mengambil tindakan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik," ucap Nover kepada wartawan, Senin (2/2).
Nover menjelaskan bahwa korban pencurian PP bersama keluarganya membuka pintu hotel dan melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan T saat penggerebekan, kemudian langsung membawa pelaku G dan T ke Polsek Pancur Batu tanpa pendampingan penyidik.
"Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu. Jadi mereka langsung membawa mereka dengan mobil ke Polsek Pancur Batu," ucap Nover.
Nover menjelaskan, setelah keesokan harinya, ibu dari G menjenguk G untuk melihat kondisi anaknya. Ibu dari G melihat kondisi anaknya terdapat luka penganiayaan.
"Yang semula ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi, mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan, yang ditangani sekarang yaitu Laporan Polisi kedua kasus penganiayaan," ucap Nover.
"Sesudah proses penyidikan dilakukan proses pemeriksaan-pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan ini adalah empat orang inisialnya PP, LS, W dan S," tambahnya.
Polisi Mediasi, PP Minta Ganti Rugi Rp 250 JutaDi kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihak kepolisian melakukan mediasi untuk kedua pihak. Namun, mediasi tersebut tidak berjalan dengan baik.
Pihak PP meminta bayaran biaya mediasi sebesar Rp 250 Juta kepada orang tua pelaku pencurian G.
"Kemudian dari pelaku pencurian atau orang tua G hanya sanggup Rp 5 Juta. Sehingga tidak terjadi kesepakatan," ujar Bayu.
Bayu mengatakan kedua pihak menentukan hari kembali untuk dilakukan mediasi yang kedua. Pihak PP meminta mediasi sebesar Rp 50 juta, namun orang tua dari pelaku pencurian G tidak menyanggupinya.
Sehingga orang tua G konsultasi dengan Polrestabes Medan untuk tindaklanjuti kasus penganiayaan anaknya dan membuat laporan kepolisian.
Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat tersangka inisial PP, LS, W dan S sebagai pelaku penganiayaan.
PP sudah diamankan sedangkan ketiga tersangka lainnya berada dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tanggal 19 Januari 2026 pelaku pencurian G dan T telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindakan pencurian di toko milik PP.
Hasil Visum
Bayu mengatakan bahwa dari hasil visum korban penganiayaan berinisial G yang sekaligus menjadi pelaku pencurian ditemukan luka penganiayaan di bagian kepala dan tubuhnya.
"Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya," ucap Bayu.
Bayu mengatakan ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh keempat tersangka berinisial PP, LS, W dan S saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
"Pada saat di kamar hotel tersebut ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan ada tindakan tendangan juga dari beberapa orang yang bersamaan dengan LS tersebut sehingga luka atau perkenaan sesuai dengan hasil visum," kata Bayu.
"Tidak hanya di situ perbuatan itu, tetapi setelah dari kamar hotel si korban G dipiting dan ditarik keluar serta dimasukkan ke dalam bagasi mobil yang di situ juga pengakuan korban ada (kena) tindakan penyetruman dengan menggunakan alat," lanjut Bayu.
Bayu mengatakan, LS bersama keluarganya juga melakukan hal yang sama kepada pelaku pencurian T yang berada di kamar hotel nomor 24.
"LS dan kawan-kawan ini melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama kepada pelaku T. Setelah mendapati pelaku T kemudian dibawa ke mobil dan sama dilakukan pengikatan kedua tangan," ucap Bayu.





