Ada Pasal Pencurian dalam Kasus Habib Bahar, Simak Penjelasan Polda Metro Jaya

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Babar bin Sumaith sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan dan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkannya saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:36 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 3 Februari 2026, Gercep Klaim Bundle Skin Gratis!

BACA JUGA:Atap Seng Bikin Kumuh Permukiman, Pramono Setuju Gentengisasi Prabowo

"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," katanya kepada awak media, Selasa 3 Februari 2026.

Diungkapkannya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

Dalam perkara ini, Habib Babar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP," ungkapnya.

Dijelaskannya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

BACA JUGA:Habib Bahar Bin Smith Ngaku Kaget Ditetapkan Tersangka, Banser Tangerang: Biar Fakta Berbicara!

BACA JUGA:Munarman Tiba-tiba Jadi Kuasa Hukum Noel, Jaksa KPK Keberatan: Hakim Lantang Membela!

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang disertai kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengabarkan reaksi pertama yang ditunjukkan kliennya usai ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gadis 7 Tahun di Tiongkok Merawat Ayahnya Sendirian yang Berjuang Melawan Penyakit Jantung, Menginspirasi Donasi Online
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
RSU Syubbanul Wathon Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati HUT ke-7
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Digelar, Polres Pangkep Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.