TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang wasit Liga 2 Indonesia, berinisial FR (31), dilaporkan ke polisi oleh istrinya, SHP (27) atas dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga.
"(Terduga pelaku) sebagai guru olahraga, wasit Liga 2 Indonesia dan pernah juga di Liga 1. Jadi wasit nasional," kata Hamim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Sang istri mengaku dipaksa melayani hubungan seksual dengan pria lain yang dipesan suaminya melalui aplikasi MiChat. Peristiwa itu terjadi di wilayah Batuceper, Kota Tangerang.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 25 September 2025 di rumah terlapor yang berlokasi di Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper.
Baca juga: Legislator Sebut Tak Semestinya Korban Kekerasan Seksual Tanggung Biaya Visum
“Klien kami dipaksa melayani laki-laki lain yang didatangkan oleh suaminya. Tindakan itu dilakukan di bawah ancaman dan tekanan psikis,” ucap Hamim.
Hamim menjelaskan, SHP dan FR merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada 6 Januari 2024 dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batuceper. Namun, sejak awal pernikahan, hubungan keduanya tidak berjalan harmonis dan kerap diwarnai percekcokan.
Menurut Hamim, terlapor tidak hanya sekali melakukan paksaan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan melibatkan pihak ketiga, disertai ancaman, kekerasan fisik, dan intimidasi psikis.
“Puncaknya, klien kami dijebak. Terlapor secara diam-diam memesan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan dengan orang tersebut, sementara terlapor menonton,” kata Hamim.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Remaja di Cilincing Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung hingga Hamil
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang terjadi pada 25 September 2025,” kata Prapto.
Prapto menambahkan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti yang kami terima antara lain visum et repertum dan tangkapan layar percakapan,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




