Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hukuman Arif diperberat dari 12 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Vonis diketok oleh Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto pada Senin (2/2).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan banding Arif Nuryanta.
Selain pidana badan, Arif juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Kemudian, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga telah memutus banding dari trio majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas tersebut. Para hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Hukuman Djuyamto yang semula hanya 11 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali hukumannya tetap 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12," demikian amar putusan banding Djuyamto.
Selain pidana badan, Djuyamto juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Untuk Agam dan Ali, juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Belum ada komentar dari para hakim tersebut terkait putusan banding ini.
Dalam kasusnya, Djuyamto dkk telah menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Vonis itu dipengaruhi oleh uang suap yang diterima mereka.
Uang suap itu diterima Djuyamto dkk dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Uang diberikan Ariyanto dkk melalui eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, kemudian dibagikan kepada Djuyamto dkk.
Djuyamto terbukti menerima bagian Rp 9,2 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,4 miliar.




