JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, meningkatkan laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja dengan terlapor komika Pandji Pragiwaksono ke tahap penyidikan.
"Betul, penyidikan," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, Selasa (3/2/2026).
Peningkatan status perkara ini menandakan penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Meski demikian, Rizki menyebut Bareskrim belum menetapkan tersangka dan masih akan melakukan gelar perkara.
"Nanti kami update ya," pungkasnya.
“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491025/original/021041500_1770049283-IMG_9753.jpeg)