JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi tanda tanya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 pada pertengahan 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri buka suara soal keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di salah satu negara Asia Tenggara atau ASEAN.
Baca juga: Soal Lokasi Riza Chalid, Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol
Informasi tersebut diperoleh Kejagung setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kendati terindikasi berada di Asia Tenggara, Kejagung belum dapat memastikan negara tempat Riza Chalid berada.
Namun, ia memastikan bahwa terbitnya red notice untuk Riza Chalid membuat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah semakin terbatas pergerakannya.
"Terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Anang.
Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Tak Berarti Bisa Langsung Ditangkap
Terbitnya red notice, jelas Anang, bukan berarti bahwa aparat penegak hukum di Indonesia bisa langsung menangkap Riza Chalid.
Pasalnya, terdapat kedaulatan negara lain yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum lintas negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ujar Anang.
Di samping itu, red notice bukan merupakan sebuah kewajiban bagi negara lain dalam memberi tahu keberadaan seorang buronan.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini tidak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," jelas Anang.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Buronan Interpol, Red Notice Berlaku 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang
NCB Interpol Tahu Keberadaan Riza ChalidSementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengaku, pihaknya telah mengetahui negara tempat beradanya Riza Chalid.
Untung mengatakan, pihaknya juga sudah berangkat ke negara tempat keberadaan Riza Chalid.
"Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Soal Riza Chalid, Polri: Pemulangan Buron Internasional Butuh Waktu Panjang




