Grid. ID - Doktif menyinggung kemungkinan langkah jemput paksa terhadap Richard Lee jika kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pernyataan itu disampaikan Doktif saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).
Sidang praperadilan Richard Lee pada hari ini memasuki agenda kedua dan mulai membahas pokok perkara. Doktif menyebut sidang kali ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ).
Doktif mengatakan, dalam proses praperadilan, kehadiran pihak terkait memang dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun, ia menilai ketidakhadiran Richard Lee secara berulang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kalau besok tidak hadir lagi dengan alasan sakit, menurut keyakinan saya itu sudah mengarah pada dugaan penipuan,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).
Ia menjelaskan, hukum telah mengatur mekanisme pemanggilan terhadap pihak yang tidak kooperatif. Menurutnya, jika panggilan dilakukan berulang dan tetap diabaikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas.
“Kalau dua kali tidak hadir, aturannya jelas ada opsi jemput paksa,” ujar Doktif.
Doktif menegaskan, aparat penegak hukum tidak seharusnya dipermainkan dengan alasan ketidakhadiran yang berulang. Ia berharap Richard Lee dapat mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, memberikan penjelasan singkat terkait absennya kliennya. Ia menyebut ketidakhadiran Richard Lee disebabkan oleh kondisi kesehatan.
“Sakit,” ucap Jeffry singkat.
Jeffry menambahkan, kondisi kesehatan Richard Lee telah dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ia menyatakan pihaknya masih fokus pada agenda persidangan praperadilan yang tengah berjalan.
Terkait panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan dalam waktu dekat, Jeffry mengaku belum dapat memberikan kepastian. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya.
Sementara itu, Doktif menyatakan dirinya siap hadir dan bersikap kooperatif dalam setiap agenda hukum yang dijalani. Ia juga memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 6 Februari mendatang di Polres Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli



