KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi KTP-el dan DPO sejak 2021, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
  • KPK menegaskan siap menghadapi gugatan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keyakinan prosedural sudah benar.
  • Ini adalah upaya hukum berulang dari Tannos setelah gugatan praperadilan sebelumnya pada akhir tahun 2025 ditolak hakim.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap menghadapi perlawanan hukum dari salah satu buronan paling dicari dalam sejarah skandal korupsi Indonesia.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Langkah hukum yang diambil oleh Paulus Tannos ini menjadi sorotan, mengingat statusnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rekam jejaknya yang licin dalam menghindari kejaran hukum.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan tidak akan mundur dan telah menyiapkan strategi untuk mematahkan argumen sang buronan di meja hijau.

KPK menyatakan telah menerima informasi mengenai gugatan baru ini. Sebagai lembaga yang memegang mandat pemberantasan korupsi, KPK memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan profesional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait kesiapan tim hukum mereka dalam menghadapi manuver Paulus Tannos.

“KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos berstatus buron, sistem hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum.

Namun, KPK meyakini bahwa prosedur yang mereka jalankan selama ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Budi menjelaskan pada prinsipnya

Baca Juga: Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

“KPK menghormati hak hukum Paulus Tannos yang kembali mengajukan praperadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Jejak Panjang Skandal e-KTP dan Pelarian Paulus Tannos

Kasus yang menjerat Paulus Tannos bukanlah perkara kecil. Ini adalah bagian dari megaproyek KTP-el yang telah menyeret banyak nama besar di panggung politik Indonesia.

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Paulus Tannos memilih untuk melarikan diri ke luar negeri. Tak hanya berpindah-pindah tempat, ia bahkan diduga kuat telah mengganti identitasnya untuk mengelabui otoritas internasional.

Hal ini membuatnya secara resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ogah Pulang ke MU, Marcus Rashford Siap Potong Gaji Demi Bertahan di Barcelona Jelang Piala Dunia 2026
• 57 menit lalutvonenews.com
thumb
Turki Optimis Amankan Tiket Piala Dunia
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Riau Incar Rp4 Triliun dari Pajak Air Permukaan di Kebun Sawit Raksasa
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Anrez Adelio Ditolak Keluarga Icel saat Hendak Dampingi Persalinan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.