PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polda Riau membongkar kasus dugaan penampungan dan pengolahan emas hasil pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan melalui layanan Call Center Polri 110.
Polisi kemudian menyelidiki dan menggerebek lokasi pengolahan emas di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai pada Senin (2/2/2026) malam.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Gagalkan Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal di Riau | SAPA PAGI
"Tim mengamankan lima orang di lokasi pertama. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi," kata dia, di Pekanbaru, Selasa (3/2/2026), seperti dilansir Antara.
Sementara empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi diketahui merupakan sebagai pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR.
Selain memeriksa kelimanya, polisi juga menyita butiran emas, alat pembakaran, dan perlengkapan pemurnian emas ilegal.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial US yang diduga merupakan pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Dari kediaman tersangka, kami menyita uang tunai Rp66,58 juta serta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas penampungan emas ilegal," tuturnya.
Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta alat isap saat melakukan penggeledahan di lokasi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- polda riau
- kepolisian daerah riau
- tambang ilegal
- penampung emas ilegal
- riau





