Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memulai proses penyusunan ketentuan peningkatan porsi saham yang dimiliki publik atau free float hingga minimum 15%.
Anggota Dewan Komisioner atau ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan proses rule making akan segera dijalankan termasuk membuka partisipasi publik dan meminta masukan dari pelaku industri.
“Kami akan bertemu dengan Asosiasi Emiten Indonesia dan ingin mendengarkan dari hasil simulasi dan kalkulasi mereka untuk implementasi peningkatan free float,” ujarnya di Kantor Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Dalam proses ini, publik dan pelaku usaha akan diundang untuk memberikan masukan dan usulan terhadap rancangan peraturan. Rancangan nantinya juga akan dipublikasikan, termasuk melalui situs resmi.
Dalam waktu dekat, OJK dan BEI berencana bertemu dengan Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI untuk mendengarkan hasil simulasi dan kalkulasi, termasuk masukan mengenai tahapan serta timeline implementasi yang paling realistis menuju batas minimum free float 15%.
Hasan kembali menegaskan semangat utama kebijakan ini adalah percepatan pendalaman pasar di pasar modal Indonesia. Peningkatan porsi saham publik dinilai krusial untuk memperkuat likuiditas, memperluas basis investor, serta meningkatkan daya tarik pasar modal nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat investor institusi berskala besar, baik asing maupun domestik, yang membutuhkan pasar dengan kedalaman dan likuiditas memadai agar dapat berpartisipasi secara aktif dan berkelanjutan.
Lebih jauh, OJK menekankan pendekatan quality over quantity dalam pengembangan pasar modal.
“Dalam jangka pendek mungkin ada penyesuaian, termasuk terhadap pipeline IPO. Namun dalam jangka panjang, kami meyakini pasar akan jauh lebih atraktif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan batas minimum saham publik sebesar 15% tidak akan dilakukan secara mendadak bagi seluruh perusahaan. OJK akan memberikan masa penyesuaian bagi emiten yang sudah lama melantai di bursa guna memenuhi ketentuan baru tersebut.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan adanya perbedaan perlakuan antara perusahaan baru dan emiten lama.
Untuk perusahaan yang baru IPO, kata dia, dapat ditetapkan langsung kebijakan tersebut, sedangkan kalau yang sudah lama tentu membutuhkan waktu.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




