KPK Panggil eks Bos Pertagas Niaga hingga Pelindo di Kasus Korupsi Gas

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Imbang Alam Energi (IAE).

Keenam saksi yang dipanggil itu adalah Elia Massa Manik (Direktur Utama PT Pertamina periode Maret 2017 – April 2018), Erika Retnowati (Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025), Hambra (Wakil Direktur Utama PT Pelindo), Imam Apriyanto Putro (pensiunan ASN/Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2013-2019), Linda Sunarti (Direktur Utama PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021), dan M. Fanshurullah Asa (mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021).

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Dirut PGN Suko Hartono dan Lima Saksi Kasus Gas

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (3/2)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Penyidikan KPK atas kerja sama antara PT PGN dan PT IAE ini bukan kali pertama disoroti. Investigasi ini bermula dari laporan dan temuan mengenai potensi penyimpangan dalam perjanjian jual beli gas yang diduga tidak mengikuti mekanisme dan harga pasar, sehingga menimbulkan kerugian pada BUMN.

BACA JUGA: KPK Duga Petinggi Maktour Inisiasi Penghilangan Barang Bukti Kasus Haji

PGN merupakan perusahaan gas nasional yang memegang peran strategis dalam distribusi gas bumi di Indonesia.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar USD 14-15 juta, terutama akibat pembayaran uang muka untuk pasokan gas yang tidak terealisasi. Beberapa tersangka sebelumnya telah divonis hukuman penjara 5 hingga 6 tahun.

BACA JUGA: Presidium PO & MLB NU Desak KPK Tahan Tersangka Korupsi Haji

Dugaan modus operandi meliputi pengkondisian dalam perjanjian jual-beli gas dan rencana akuisisi IAE oleh PGN.

Padahal, IAE sebagai perusahaan swasta diduga tidak memiliki pasokan gas yang memadai. Namun, PGN tetap memberikan uang muka sebesar USD 15 juta pada kontrak November 2017.

Uang muka itu diduga digunakan untuk membayar utang PT IAE. Investigasi juga menemukan aliran dana commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada pihak PGN. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di KPK, Eks Menag Yaguq Mengaku Diperiksa Untuk Gus Alex


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Sebut White House hingga Rockefeller Institute Pelajari MBG
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi KM Risnawati Indah Meledak di Pelabuhan Paotere
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Ditendang hingga Dibenamkan dalam Bak Mandi
• 34 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.