Susun Perpres, Prabowo Bakal Tata Ulang Pemberian Insentif Fiskal

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menata ulang kriteria bidang usaha yang akan diberikan insentif fiskal seiring dengan upaya pembenahan di sektor investasi.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026, pemerintah berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

"Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, meliputi bidang usaha yang diberikan tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha atau daerah tertentu), tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam kurun waktu tertentu), investment allowance (keringanan pajak untuk sektor pada karya), dan super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan)," bunyi salinan Keppres No.38/2025, dikutip Selasa (3/2/2026). 

Selain mengenai kriteria usaha yang mendapatkan insentif fiskal, pokok materi muatan rancangan Perpres itu turut mencakup kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Kemudian, kriteria bidang usaha dengan persyaratan tertentu meliputi bidang usaha hanya untuk penanaman modal dalam negeri, bidang usaha dengan pembatasan modal asing, bidang usaha dengan persyaratan khusus dan bidang usaha untuk minuman beralkohol. 

Selain itu, grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting terkait perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama. 

Baca Juga

  • Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global
  • RI Banjir Tax Holiday dan Allowance buat Pengusaha, Ekonomi 2026 Diyakini Lampaui 5,4%
  • Pemerintah Berpotensi Kehilangan Pajak Rp1.300 Triliun Akibat Tax Holiday Cs

Adapun dasar pembentukan rancangan Perpres dimaksud adalah pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Alokasi Insentif 2026 

Pemerintah mengalokasikan tax allowance, tax holiday maupun super tax deduction di dalam APBN setiap tahunnya melalui belanja perpajakan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan total senilai Rp563,6 triliun. 

Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, belanja perpajakan tahun ini paling banyak dialokasikan untuk PPN dan PPnBM Rp371,9 triliun dan pajak penghasilan (PPh) Rp160,1 triliun. 

Sementara itu, berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk iklim investasi tahun ini yaitu Rp84,7 triliun dan mendukung dunia bisnis Rp58,1 triliun. 

Pada 2025 lalu, realisasi belanja perpajakan keseluruhan adalah Rp530,3 triliun atau tumbuh 2,23% dari 2024. Khusus untuk sektor usaha berupa tax holiday dan tax allowance guna mendorong investasi yakni Rp7,1 triliun. Sementara itu, untuk UMKM dialokasikan Rp96,4 triliun. 

Adapun untuk insentif kepabeanan, pemerintah tahun lalu mengalokasikan Rp40,4 triliun berupa penangguhan bea masuk untuk Kawasan Berikat, pembebasan bea masuk pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan hingga pengembalian bea masuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kebijakan pemberian tax holiday dan tax allowance secara langsung menyebabkan dampak penurunan penerimaan pajak jangka pendek. 

Kendati demikian, otoritas pajak menilai dalam jangka panjang pemberian kebijakan ini merupakan trade-off dari sektor-sektor yang mendapatkan insentif agar mampu meningkatkan nilai tambah, menguatkan daya saing di pasar global, menciptakan lapangan pekerjaan baru, hingga meningkatkan konsumsi dalam negeri sehingga berimplikasi luas terhadap peningkatan penerimaan pajak. 

"Untuk itu Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan pemberian insentif secara terukur dan terarah, agar multiplier effect dari sektor yang mendapat insentif dapat mendorong akselerasi perekonomian, yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan negara," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli kepada Bisnis, Desember 2025 lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tito Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Meriyati Roeslani Hoegeng
• 1 jam laludetik.com
thumb
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
BBWS C3 Tangani Longsor Cisoka, Delapan Rumah Rusak Tergerus Tebing Sungai
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Siswa SMA Kharisma Bangsa Raih Predikat Tertinggi di Cambridge Awards
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ditlantas Polda Sumsel Optimalkan Penindakan Pelanggaran Menggunakan ETLE Handheld
• 3 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.