Terkini, Makassar – Rombongan pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja dengan meninjau lokasi sengketa lahan di Jalan Laniang BTP, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa 3 Februari 2026.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat terkait,
permasalahan tanah para ahli waris belum menerima ganti rugi dari Perum. rapat itu digelar sehari sebelum melakukan kunjungan lokasi.
“Kita hadirkan BPN Kota Makassar untuk melakukan pengukuran, dan ditindaklanjuti lagi di komisi D, nanti akan disinkronkan oleh Perumnas, apakah ini sudah dibebaskan oleh Perumnas atau belum,” kata Kadir Halid di lokasi.
Kadir mengungkapkan, Hak Penggunaan Lahan (HPL) 7 dan 9 merupakan milik warga yang saat ini bersengketa dengan Perumnas. Total luas lahan mencapai, 970 hektare.
“Kita akan telusuri kembali, HPL 7 sudah dibebaskan oleh perumnas, tapi harus ditahu siapa yang membebaskan, siapa yang menerima pembayaran siapa yang menjual, itu akan terungkap nantinya, pada rapat selanjutnya,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Anggota Komisi D, Lukman B Kady mengutarakan, berdasarkan pengakuan BPN Kota Makassar, SK Kinag versi 42 tidak ditemukan kepemilikan warga. Sehingga dia menyarankan warga yang mengaku pemilik lahan HPL 7 dan 9 untuk mencari SK Kinag 162 di BPN Maros dan berkoordinasi dengan BPN Wilayah.
“Pasti ada di SK Kinag 160 dan ketahuan, siapapun pemilik awal,” ujar Lukman.



