Jakarta, tvOnenews.com - Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan akan menghadiri pemanggilan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan soal materi stand up comedy "Mens Rea".
"Saya tidak akan menghindar panggilan," kata Pandji usai bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Pandji mengungkapkan, bahwa dirinya akan mengikuti proses yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga ia dipastikan hadir dalam pemanggilan polisi pada pekan ini.
"Tentu saya akan hadir, sisanya saya mengikuti prosesnya saja, apapun yang terjadi di ujung, saya percaya untuk perbaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Pandji. Rencananya pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026).
"Iya undangan klarifikasi untuk Jumat, 6 Februari 2026, jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Pemanggilan terhadap Pandji ini dengan kapasitas dirinya sebagai pihak yang dilaporkan.
Diketahui, kasus ini bermula dari penayangan Mens Rea pada akhir Desember 2025. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan komedi satir yang menyinggung berbagai isu sosial dan politik nasional.
Sejumlah materi kemudian menuai keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai beberapa pernyataan dalam pertunjukan tersebut mengandung fitnah serta mencemarkan nama baik organisasi keagamaan.
Puncaknya terjadi pada 7–8 Januari 2026, ketika perwakilan kelompok tersebut secara resmi melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Pelapor diketahui bernama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengklaim bertindak sebagai Presidium Angkatan Muda NU dan mewakili Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam laporan, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar keberatan, antara lain:
Pernyataan yang menyiratkan adanya politik balas budi antara organisasi keagamaan dan penguasa.
Dugaan bahwa NU dan Muhammadiyah disebut memperoleh jatah pengelolaan tambang sebagai imbalan dukungan politik.
Pernyataan yang menyarankan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan simbol atau aktivitas ibadah.
Pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah organisasi keagamaan. (aha/iwh)



