Suami di Asahan Bunuh Istri karena Sakit Hati dan Kesal Tak Bisa Diatur

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Seorang suami di Jalan Batu Asah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, gelap mata. Dia tega menganiaya istrinya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. Alasannya bikin geleng-geleng kepala: pelaku menyebut istrinya tidak bisa diatur.

"Betul (suami bunuh istri). Motifnya sepertinya sakit hati, kesal saja dia. Mungkin karena istrinya enggak bisa diaturnya, enggak bisa disuruhnya. Jadi dia marah, istri dia keluar pergi tapi tidak pamit," kata Immanuel saat dihubungi, Selasa (3/2).

Immanuel menjelaskan, pelaku adalah MA (29). Sementara korban adalah AI (20) yang merupakan istri kedua dari MA. Pembunuhan berawal dari cekcok antara keduanya.

"Pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban ke Tanjung Balai. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku bersama korban dan anaknya sampai di rumahnya. Pada saat di rumah terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban, yang mana pelaku kesal dengan korban dikarenakan pulang ke rumah orang tuanya tanpa seizin dari pelaku," ucap Immanuel.

Immanuel mengatakan, setelah pertikaian terjadi dan pada saat itu pelaku melakukan kekerasan dengan memukul bagian perut sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan berkali-kali.

"Lalu menendang dada korban menggunakan kaki bagian kanan sebanyak tiga hingga empat kali. Kemudian pelaku menarik korban dalam kamar mandi," imbuh Immanuel.

Tidak sampai di situ, pelaku juga memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang berisi air. Lalu, pelaku memasukkan seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.

"Lalu korban berusaha untuk bangkit dan keluar dari bak. Korban sempat oyong dan terjatuh. Sehingga pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi ke ruang tamu," ucap Immanuel.

Setelah itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait alasan korban pergi ke rumah orang tua tanpa seizin dari pelaku. Kemudian pelaku menendang kembali tulang rusuk kanan pada korban, sehingga korban mengalami sesak napas. Pelaku bertanya lagi, namun korban diam.

"Kemudian pelaku menendang korban ke rusuk kanan korban. Karena pelaku melihat korban sesak napas, pelaku sempat memberikan napas buatan kepada korban kemudian menggendong korban sambil mengayun-ayunkan. Dan pada saat itu korban muntah-muntah," ucap Immanuel.

Melihat kondisi korban sudah tersengal-sengal, pelaku pun membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Immanuel menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya tidak mengakui perbuatannya dan beralasan korban terjatuh dari sepeda motor. Namun, pihak kepolisian menemukan luka memar dan lecet pada tubuh korban.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Subsidair Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Gentengisasi Prabowo Jadi Angin Segar Pedagang, Berharap Omzet Bisa Naik Lagi
• 47 menit lalukumparan.com
thumb
Kabar Duka, Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat Bongkar Akar Banjir Jakarta: Tata Ruang Gagal, Ekosistem Rusak - DIPO INVESTIGASI
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Metro Harap Pandji Penuhi Pemeriksaan soal Mens Rea
• 47 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.