PPATK Klaim Indonesia Berhasil Tekan Transaksi Judi Online

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bahkan, penekanan angka transaksi judol ini disebut telah mencetak sejarah baru Indonesia.

PPATK Klaim Indonesia Berhasil Tekan Transaksi Judi Online

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim, Indonesia telah berhasil menekan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025.

Bahkan, penekanan angka transaksi judol ini disebut telah mencetak sejarah baru Indonesia.

Baca Juga:
Satgas PKH Dalami Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Namun, Ivan tak mengungkap detil angka penurunan transaksi judol.

Baca Juga:
Satgas PKH Verifikasi Data PPATK soal Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor. Ia menyebut, angka itu meningkat 22,5% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan. 

Baca Juga:
PPATK Klaim Terima 43,7 Juta Laporan Transaksi Keuangan Sepanjang 2025

"Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan," kata Ivan.

Baca Juga:
Danasyariah (DSI) Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK

Selain itu, kata dia, pihaknya telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun. Angka ini meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun. 

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan dan informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rp500 Miliar Investasi Singapura di Sulsel, Peluang Baru Terus Dijajaki
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Makassar Percepat Digitalisasi Bansos Demi Tepat Sasaran
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Viral Video Debut XPeng Robotics di Pusat Perbelanjaan Shenzhen, Tiongkok Berakhir Jatuh Tersungkur  
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Prediksi Mengerikan Starting Line Up Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, 3 Tambahan Naturalisasi Baru Plus Bintang Persib dan Persija
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Liburan Bebas Visa ke Hainan untuk Pengalaman yang Memorable
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.