Pasar Karbon Beroperasi Penuh Juni, Hashim Prediksi Duit Miliaran Dolar Masuk

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memastikan perdagangan karbon atau carbon market di Indonesia akan beroperasi penuh mulai akhir Juni 2026. Ini akan membawa peluang masuknya duit miliaran dolar ke dalam negeri.  

Penerapan penuh pasar karbon ini seiring berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. "Saya bisa laporkan bahwa pemerintah sudah menentukan akhir bulan Juni ini semua carbon markets akan operasional," ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 yang digelar CNBC, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Hashim, aturan tersebut telah dinantikan komunitas internasional selama satu dekade. Melalui aturan ini, sistem registrasi karbon akan diintegrasikan ke dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sehingga terawasi dengan baik oleh otoritas. 

"Menurut pelaku-pelaku internasional, Perpres ini bisa disebut sempurna. Semuanya yang diinginkan oleh internasional, dunia internasional, itu tercantum, tertera di dalam Perpres," ujarnya.

Dia memprediksi nilai perdagangan karbon yang cukup besar bisa terealisasi pada Juli. Ini dengan melihat respons positif pelaku pasar karbon di New York, Brasil, hingga London. "Sudah bisa dihitung dan diestimasi bisa miliaran dolar bisa masuk ke Indonesia," kata dia.

Berapa Besar Potensi Nilai Perdagangan Karbon Nasional? 

Hashim memperkirakan, potensi nilainya bisa mencapai puluhan miliar dolar, tergantung pada harga karbon. Sebagai referensi, dia pun menyebut harga karbon di Swedia yang mencapai 100 Euro atau sekitar Rp1,9 juta per ton karbon dan di Uni Eropa yang mencapai 50-60 Euro atau Rp990.000-Rp1,2 juta per ton karbon. 

Namun, Director Climate Policy Initiative Tiza Mafira menilai menyampaikan persoalan harga karbon Indonesia jauh di bawah itu, yaitu hanya US$2-4 atau sekitar Rp33.000-Rp67.000 per ton. Kisaran harga ini juga lebih rendah dibandingkan di Singapura yang mencapai US$8-16 atau Rp134.000-Rp268.000 per ton.  

“Itu menunjukkan sebenarnya supply di Indonesia lebih banyak daripada demand, makanya harganya jatuh,” kata Tiza.

Maka itu, Tiza mendorong pemerintah meningkatkan permintaan, bukan hanya dengan mendorong pasar karbon sukarela, tapi menyelenggarakan pasar karbon wajib alias mandatory dan pajak karbon. Hingga kini, belum ada aturan pelaksana mengenai pajak karbon, padahal Perpres Nilai Ekonomi Karbon mengakomodir penerapan pajak ini. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PT Timah Sebut Aktivitas Tambang yang Picu Longsor dan Timbun Pekerja di Bangka Tak Berizin
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Sidang Cerai, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Kompak Absen
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Meriyati Istri Hoegeng Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Mendalam
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Korupsi Rp330 Miliar, Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AHY: Semangat Kuda Api Perkuat Bangsa Hadapi Tantangan Global
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.