Panduan Lengkap PTSL 2026: Syarat, Dokumen, dan Tahapan Urus Sertifikat Tanah Gratis

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menghadirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, agar masyarakat bisa melegalkan tanah dengan proses yang lebih sistematis dan biaya yang disubsidi pemerintah. Apa itu PTSL? Mengutip laman resmi ATR/BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan masyarakat, mengurangi sengketa pertanahan serta mendukung kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Syarat utama PTSL 2026 Berikut syarat utama pengajuan PTSL 2026 yang harus masyarakat cermati:

  • Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tanah belum bersertifikat.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.
  • Tanah berada di wilayah yang masuk program PTSL dan dapat dikonfirmasi ke kantor desa/BPN setempat.

Baca Juga :

Catat! Ini Deretan Surat Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Dokumen yang dibutuhkan
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan  Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir.
  2. Surat permohonan pengajuan PTSL.
  3. Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, girik, akta waris atau jual beli.
  4. Bukti setor BPHTB dan PPh.
  5. Berita acara kesepakatan batas tanah dengan tetangga.
  6. Surat pernyataan pemasangan patok batas permanen.
Tahapan proses sertifikasi tanah Mengutip laman resmi ATR/BPN berikut tahapan proses sertifikasi tanah: 1. Pendaftaran dan sosialisasi Kantor pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepala desa atau kelurahan setempat. 2. Pengukuran tanah Petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas. Selama pengukuran pemilik tanah wajib hadir untuk memastikan tanah yang akan diukur. 3. Verifikasi data BPN akan mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan data seperti data fisik (pengukuran tanah) dan data yuridis (berkas hak). 4. Pengumuman data Pihak BPN akan mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah serta peta bidang tanah yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua ajudikasi PTSL. Peserta dapat mengajukan keberatan apabila terjadi ketidaksesuaian. 5. Penyerahan sertifikat hak atas tanah Jika seluruh data telah sesuai, sertifikat akan diberikan dalam 30 hari kerja.

Sebagai informasi, pemerintah turut menanggung sejumlah biaya dalam proses sertifikasi tanah yang mencakup pengukuran tanah, validasi data dan penerbitan sertifikat. Namun, pemohon tetap menanggung biaya persiapan di tingkat desa/kelurahan seperti patok, materai dan operasional yang besarannya diatur sesuai wilayah masing-masing. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Toyota hingga Suzuki Berebut Pasar Mobil Hybrid 2025
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
GAPMMI: Masuknya Menperin ke DEN Bisa Ubah Nasib Industri Makanan-Minuman
• 19 jam laludisway.id
thumb
Operasi Pekat Jaya 2026: Polisi Amankan Ratusan Petasan di Jaktim
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Toraja Sudah Penyidikan
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Wakil Ketua DPRD Sulbar Raih Sertifikat Tokoh Inspirasi dari Forum Zilenial
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.