Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 498 petasan dan menindak enam pedagang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026. Penindakan dilakukan karena petasan diduga menjadi pemicu tawuran dan kekerasan jalanan.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Achmad Akbar, menyampaikan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Timur.
“Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 kita juga menyasar barang-barang yang kita indikasi menjadi pemicu atau alat yang dipergunakan untuk tawuran, seperti petasan,” ujar Akbar kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Operasi Pekat Jaya Berlangsung 15 Hari
Operasi Pekat Jaya 2026 berlangsung selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Selain petasan, polisi juga menindak peredaran minuman keras dan narkoba, yang sering digunakan dalam aksi kekerasan jalanan.
Dari hasil penindakan, aparat berhasil mengamankan 6 pedagang petasan. Seluruh barang bukti disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, polisi menyita 100 ball korek api yang diduga akan digunakan sebagai bahan pendukung pembuatan petasan.
“Kita lakukan penyitaan terhadap 498 petasan dengan beragam bentuk dan ukuran. Kemudian juga ada 100 ball korek api yang kami duga juga dapat dipergunakan untuk petasan,” kata Akbar.
Kolaborasi Kepolisian dan Satpol PP
Akbar menegaskan, penanganan kasus petasan dilakukan bersama Satpol PP, dengan membagi kewenangan sesuai tugas masing-masing instansi.
“Mana domain Satpol PP dan mana kewenangan kepolisian, pasti kami pedomani. Kami juga menelusuri bagaimana tahapan distribusi dan produksi petasan ilegal ini,” jelasnya.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan distribusi dan produsen petasan ilegal di Jakarta Timur.
“Ini masih dalam pendalaman, baik dari penyidik Polres maupun teman-teman dari Satpol PP,” tegas Akbar.
Editor: Redaktur TVRINews



