Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menyoroti temuan dugaan aliran dana mencapai Rp189 triliun yang diduga mengalir ke luar negeri dan tersebar di berbagai daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya langkah konkret dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mencegah penyalahgunaan uang tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurutnya, PPATK memiliki fungsi strategis dalam mencegah dan menindak tindak pidana pencucian uang.
“Kalau temuan itu berasal dari sektor illegal mining, seharusnya PPATK segera menyerahkan rekomendasi dan laporan transaksi mencurigakan kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri,” ujar Rudianto, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menambahkan, temuan yang melibatkan sektor perjudian online maupun mining ilegal harus ditindaklanjuti.
“Kita berharap semua data yang dimiliki PPATK bisa menjadi dasar tindakan oleh lembaga penegak hukum. Ini bagian dari upaya penegakan hukum agar transaksi mencurigakan tidak hanya berhenti di dokumen semata,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa kecepatan aparat penegak hukum bergantung pada validitas data dari PPATK.
“Kalau data itu benar dan valid, penegak hukum punya kewenangan penuh untuk menindaklanjuti. Dokumen-dokumen itu harus dijadikan barang bukti dan menjadi bagian dari proses hukum,” jelasnya.
Rudianto menegaskan, tugas PPATK adalah mengungkap dan membongkar transaksi mencurigakan, sementara penegak hukum-lah yang memiliki kewenangan melanjutkan proses hukum.
Editor: Redaktur TVRINews




