Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar, menekankan urgensi restrukturisasi Polri karena memiliki kewenangan yang terlalu luas.
  • Usulan pemangkasan kewenangan administratif Polri, seperti SIM dan STNK, disarankan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  • Ia juga menyoroti perlunya TNI ditarik dari urusan sipil agar institusi tetap berpegang pada prinsip republik untuk publik.

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti urgensi restrukturisasi di tubuh kepolisian yang dinilai memiliki kewenangan terlalu luas.

Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai beban kewenangan yang berlebihan perlu dikurangi agar Polri bisa kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

"Saya kira restrukturisasi lembaga itu menjadi penting. Kepolisian ini kan terlalu penuh dengan kewenangan, udah terlalu penuh. Cara satu-satunya adalah ya memang harus dikikis sebagian," kata Uceng dalam Konferensi Akademik Republik 'Masa Depan Demokrasi: Polisi, Militer dan Gerakan Sosial' dan Launching Akademik Republikan di Fisipol UGM, Selasa (3/2/2026).

Usul Pangkas Kewenangan Administratif

Menurut Uceng, salah satu kewenangan yang bisa dipangkas dari tubuh kepolisian adalah urusan administratif seperti penerbitan SIM dan STNK.

"Menurut saya kewenangan misalnya untuk SIM, STNK, itu dibuang aja ke Pemda. Enggak perlu lagi Polisi mengerjakan," ujarnya.

Namun, ia menyadari usulan tersebut tidak mudah direalisasikan. Sektor penerbitan dokumen kendaraan selama ini kerap dianggap sebagai “lahan basah” di internal kepolisian.

"Walaupun saya tahu ini sulit, karena dalam banyak temuan riset, inilah pundi-pundi, salah satu pundi-pundi utama," ungkapnya.

Digitalisasi Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Baca Juga: Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan

Uceng juga menilai berbagai upaya perbaikan yang dilakukan Polri saat ini, seperti digitalisasi layanan, masih sebatas menyentuh permukaan persoalan.

Ia mengakui inovasi teknologi merupakan langkah yang baik, tetapi belum menyentuh akar persoalan struktural.

"Saya setuju dengan apa yang dilakukan oleh Polri sekarang, memperbaiki bikin Super App, bikin memperbaiki, itu bagian yang penting. Tapi menurut saya itu bukan root cause-nya. Itu bukan akar utamanya bukan di situ," tuturnya.

Ia pun mengingatkan agar Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak terjebak pada solusi yang hanya mengobati gejala tanpa menyentuh penyakit utamanya, sehingga reformasi bisa bersifat jangka panjang dan substantif.

Soroti Peran TNI dalam Urusan Sipil

Selain kepolisian, Uceng juga memberikan catatan kritis terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menekankan pentingnya profesionalitas militer dengan membatasi keterlibatan tentara dalam urusan sipil yang tidak relevan dengan pertahanan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 2,7 Juta di Januari 2026, Naik 26 Persen
• 46 menit laluliputan6.com
thumb
Kemenhaj Dorong Ekspor Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi Jemaah Indonesia
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 31, Hari Ini Selasa 3 Februari 2025: Jupiter Nekat Jalani Tes Donor untuk Freya, Dimitri Murka
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Tersesat di Rimba Aplikasi, Tantangan Birokrasi Masa Kini
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Rendam 63 Rumah Warga di Muara Enim, Akses Jalan Desa Terputus
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.