Polda Metro Jaya: Saksi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menyebut bahwa Habib Bahar ikut melakukan pemukulan.

“Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Budi menyebut, Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami perannya dalam peristiwa tersebut.

“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Selain Habib Bahar, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu, penyidik kemudian mendalami keterlibatan Habib Bahar.

“Jadi pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith,” ujarnya

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah lebih dulu menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Habib Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2).

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Habib Bahar Tangkis Colokan

Pada Senin (2/2), kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut bahwa kliennya tak turut terlibat dalam pemukulan tersebut. Ia menjelaskan, memang terjadi kegaduhan saat itu.

"Ada Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya, namun ditangkis Habib sehingga terjadi kegaduhan," ucap Ichwan.

Lalu, Habib Bahar diamankan oleh peserta pengajiannya agar terhindar dari kegaduhan tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peringati Isra Mikraj dan Nisfu Syaban, Golkar DKI Ingatkan Dampak Media Sosial bagi Generasi Muda
• 19 jam laludisway.id
thumb
Petugas Keamanan RSU Latersia Binjai Diduga Bersikap Arogan! Keluarga Pasien Diajak Adu Jotos
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Sosiolog: Lemahnya Kontrol Sosial Membuat Pencurian Besi Jadi Wajar
• 6 jam lalukompas.com
thumb
SMP di Kalbar Dilempar Molotov, Pelaku Diringkus Polisi
• 2 jam laludetik.com
thumb
Remaja Perempuan di Depok Dilaporkan Hilang, Ditemukan Bersama Pacar di Bogor
• 46 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.