Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses itu, penyidik mengundang Pandji untuk memberikan klarifikasi pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat (6/2).
“Saudara PP (Pandji Pragiwaksono) diminta untuk diundang untuk hadir klarifikasi pada hari Jumat 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Pandji berkaitan dengan sejumlah laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya. Total ada lima laporan polisi (LP) serta satu pengaduan yang kini didalami.
“Undangan klarifikasi atas 5 laporan polisi (LP) yang ada. Kita berharap saudara PP bisa hadir dan klarifikasi sehingga semua bisa terjawab,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan ahli untuk mendalami substansi konten dalam pertunjukan tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menilai unsur-unsur yang dilaporkan.
“Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang berhubungan dengan substansi konten tersebut,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (20/1).
Iman menambahkan, pihaknya masih akan memanggil saksi serta ahli lain yang dinilai relevan dengan materi Mens Rea.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/1).
Dalam laporan itu, pelapor menyertakan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492091/original/030962400_1770119759-Komika_Pandji_Pragiwaksono.jpg)
