Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Pemerintah sedang merampungkan ratifikasi dokumen hukum sebelum Presiden Prabowo dan Presiden Trump mengumumkan detail final kerja sama ekonomi tersebut.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyelesaikan negosiasi intensif terkait penyesuaian tarif perdagangan bilateral.
Kesepakatan ini kini memasuki tahap akhir berupa finalisasi dokumen hukum dan proses ratifikasi oleh legislatif kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penyusunan aspek hukum atau legal drafting dari perjanjian ini telah mencapai progres signifikan.
"Semua perundingan sudah selesai, penyusunan aspek hukum sudah 90 persen. Kami hanya tinggal menunggu jadwal," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Prosedur Ratifikasi dan Pengumuman Resmi
Sesuai prosedur diplomatik, hasil kesepakatan ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada lembaga legislatif masing-masing negara.
Di Washington, pemerintah AS akan menyampaikan executive order kepada Kongres, sementara pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun rincian substansi perjanjian masih dirahasiakan, Airlangga menegaskan bahwa pengumuman detail kesepakatan merupakan wewenang penuh kepala negara.
Hasil akhir dari negosiasi ini dijadwalkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam waktu dekat.
Dinamika Tarif dan Konsesi Perdagangan
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Saat ini, produk ekspor asal Indonesia dikenakan tarif sebesar 19 persen. Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan usulan awal sebesar 32 persen yang sempat direncanakan oleh pemerintahan Trump pada April 2025.
Di sisi lain, negosiasi ini melibatkan beberapa poin krusial yang diajukan oleh pihak Washington. Amerika Serikat dilaporkan meminta kebijakan pembebasan tarif bagi seluruh produk ekspor perusahaan asal AS yang masuk ke pasar Indonesia.
Selain itu, pihak AS juga mengusulkan adanya pengecualian terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk mereka.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan volume perdagangan antar kedua negara di tengah dinamika kebijakan proteksionisme global.
Editor: Redaktur TVRINews



